NTT, Investigasi.News — Setelah sekitar delapan tahun stagnan, penyidikan dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di NTT kembali diaktifkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Dalam hukum, waktu tetap tunduk pada asas kehati-hatian dan pembuktian.
Kuasa hukum korban, Advokat Rikha Permatasari dan Cosmas Jo Oko, menyatakan bahwa penyidikan dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di Nusa Tenggara Timur (NTT) kini kembali bergerak. Perkembangan itu ditandai dengan dilaksanakannya gelar perkara khusus serta pemanggilan saksi oleh penyidik.
Kuasa hukum mengapresiasi Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan jajaran kepolisian atas diaktifkannya kembali penyidikan. Gelar perkara khusus dinilai sebagai bentuk pengawasan internal, seraya berharap semangat presisi benar-benar diterapkan hingga ke daerah.
Rikha menjelaskan, gelar perkara khusus merupakan mekanisme evaluasi internal untuk menilai kecukupan alat bukti dan ketepatan arah penanganan perkara, sekaligus memastikan proses tetap berada dalam koridor prosedural.
Menurut kuasa hukum, apabila dugaan tersebut memenuhi unsur dan didukung alat bukti yang sah, maka perkara dapat masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sengketa pertanahan memang kerap memiliki dimensi berlapis: administratif, perdata, dan pidana. Namun ketika terdapat dugaan manipulasi dokumen otentik, persoalannya bergeser dari sekadar konflik hak menjadi dugaan pelanggaran terhadap integritas hukum itu sendiri.
“Jika unsur pidananya terpenuhi dan didukung alat bukti yang sah, maka penanganannya berada dalam koridor hukum pidana. Ini bukan lagi semata sengketa kepemilikan, tetapi soal keaslian dan kejujuran dokumen,” ujar mereka.
Secara hukum, dokumen pertanahan merupakan alat bukti administratif yang memiliki konsekuensi terhadap legitimasi hak. Ketika keabsahannya dipersoalkan, yang dipertaruhkan bukan hanya kepemilikan, tetapi juga kepastian hukum.
Kuasa hukum meminta penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan menguji dokumen yang diduga palsu serta memeriksa seluruh pihak terkait tanpa pandang jabatan. “Kebenaran tidak boleh selektif. Pengujian dokumen dan pemeriksaan lapangan harus objektif agar fakta terungkap secara terang,” ujarnya.
Perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan, apabila tidak ditangani secara serius, dapat berdampak pada kepercayaan terhadap kepastian hukum. “Klien kami hanya menginginkan satu hal: kebenaran dibuka secara terang dan hak dipulihkan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Rikha.
Pada titik inilah hukum diuji—bukan oleh kerasnya retorika, melainkan oleh konsistensi prosedur dan keberanian menuntaskan kebenaran secara bertanggung jawab. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.
Severinus T. Laga






