Residivis Narkoba Kembali Beraksi, Satresnarkoba Polres Pariaman Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Lama

More articles

Pariaman — Riwayat kelam tak membuatnya jera. Seorang residivis kasus kriminal dan narkotika berinisial AMP (54) kembali ditangkap aparat kepolisian setelah nekat mengedarkan narkotika jenis sabu. AMP diringkus Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman di Korong Padang Bintungan, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 20.10 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari keterangan pelaku SP yang lebih dulu diamankan di sebuah pondok ladang jagung.

“Dari hasil interogasi, SP mengaku mendapatkan sabu dari AMP. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif hingga memastikan keberadaan target,” ungkap Iptu Darmawan, Selasa (17/2/2026).

Setelah lokasi dipastikan, Tim Mata Elang bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah AMP. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan di ruang tamu kediamannya. Diketahui, AMP merupakan Target Operasi (TO) Antik Singgalang Polres Pariaman serta residivis kasus kriminal tahun 2008 dan residivis narkotika pada 2012 serta 2017.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat nagari dan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan. Di antaranya satu plastik klip besar dan empat plastik klip sedang berisi sabu, 14 pipet kecil berisi sabu, timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, satu unit ponsel android, serta uang tunai Rp1,3 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

“Semua barang bukti diakui milik pelaku. Dari keterangan awal, AMP mengaku memperoleh sabu dari seorang DPO berinisial K,” jelas Iptu Darmawan.

Transaksi narkotika tersebut, lanjutnya, dilakukan secara tatap muka di wilayah Kota Padang pada Minggu (1/2/2026). AMP menerima sabu seberat sekitar 50 gram dengan nilai transaksi Rp25 juta, menggunakan sistem pembayaran tunai dan bon.

Menindaklanjuti pengakuan itu, Satresnarkoba Polres Pariaman langsung memburu DPO berinisial K yang diduga sebagai pemasok utama dan masih aktif beroperasi di wilayah hukum setempat.

Saat ini, AMP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menutup keterangannya, Iptu Darmawan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika, terlebih pelaku residivis yang kembali beraksi. Peran masyarakat sangat kami butuhkan,” tegasnya.

(Andra Sikumbang)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest