Sorong Papua Barat Daya– Tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Felix Wilyanto dalam perkara dugaan pelanggaran kehutanan memantik gelombang keberatan keras dari tim kuasa hukumnya. Mereka menilai, jaksa keliru membaca fakta, bahkan terkesan mengabaikan dokumen resmi negara yang menjadi dasar tindakan terdakwa, ( 19/02).
Di tengah ruang sidang yang sarat argumentasi hukum, satu hal mencuat: apakah seseorang yang bertindak berdasarkan izin sah dari instansi berwenang patut dipidana?
Kuasa hukum Felix, Mardin, SH., MH., dan Albert Franstio, SH., menegaskan bahwa seluruh aktivitas kliennya berdiri di atas dasar legal yang jelas. Mereka menyebut tidak ada satu pun unsur pidana yang terpenuhi dalam perkara tersebut.
“Izin dan dokumen atas kayu tersebut sah. Bahkan dalam persidangan, saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengakui bahwa penerbitan izin dilakukan berdasarkan petunjuk kementerian,” ujar Mardin tegas.
Pengelolaan kayu yang dipersoalkan bermula dari surat resmi kementerian Nomor 5.54/IPHH/PHH/HPL.4/1/2023 tentang sisa stok kayu rebah. Berdasarkan petunjuk tersebut, instansi teknis daerah kemudian menerbitkan izin Nomor 500.4/209/DLHKP-PBD/2024. Dokumen itulah yang menjadi dasar hukum aktivitas Felix.
Menurut Albert Franstio, unsur pidana mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sadar tanpa dasar izin yang sah. “Dalam perkara ini, klien kami bertindak berdasarkan izin resmi yang diterbitkan instansi berwenang. Di mana letak perbuatan melawan hukumnya?” ujarnya.
Pihaknya menilai, tuntutan jaksa mengesampingkan fakta persidangan yang justru menguatkan legalitas tindakan terdakwa. Mereka pun berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara jernih, objektif, dan berpegang pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Kami percaya Majelis Hakim akan memutus secara adil, bukan berdasarkan asumsi, melainkan berdasarkan bukti dan fakta yang nyata,” pungkas Mardin.
Sidang putusan kini dinantikan sebagai penentu: apakah hukum akan berdiri di atas dokumen resmi yang diterbitkan negara, atau tafsir berbeda yang berujung pada pemidanaan.
John








