Bima, NTB | Investigasi.News —
Dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro dan oknum polwan Aipda Dianita Agustina dalam perkara narkotika menuai sorotan tajam, karena dinilai berpotensi menjadi kejahatan berdampak luar biasa akibat melibatkan aparat penegak hukum.
Advokat dan aktivis sosial Tobby Ndiwa, S.H., menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti di pengadilan, konsekuensi hukuman terhadap keduanya semestinya lebih berat dibanding pelaku dari masyarakat umum. Menurutnya, posisi aparat negara membawa tanggung jawab moral dan hukum yang lebih tinggi.
“Ketika penegak hukum justru diduga terlibat dalam peredaran atau penguasaan narkotika, dampaknya melampaui kejahatan biasa karena merusak kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum,” ujarnya.
Dalam analisisnya, Tobby menyebut bahwa kejahatan narkotika oleh aparat memiliki karakteristik yang memperberat. Selain karena pengetahuan hukum yang memadai, aparat juga memiliki akses terhadap informasi sensitif dan sumber daya institusi.
Ia menilai dugaan penitipan narkotika kepada oknum polwan—jika terbukti, mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan. Kondisi ini, menurutnya, memperbesar risiko kerusakan sistemik pada upaya pemberantasan narkoba.
“Masalah utamanya bukan hanya pada perbuatannya, tetapi pada potensi penyalahgunaan kekuasaan yang melekat pada jabatan,” kata Tobby Ndiwa.
Secara normatif, sejumlah ketentuan hukum membuka ruang pemberatan bagi pelaku dari unsur aparatur negara. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, misalnya, terdapat klausul yang memungkinkan hakim menjatuhkan hukuman lebih berat apabila pelaku memanfaatkan jabatan atau kewenangannya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri yang melanggar hukum dapat dikenai sanksi berlapis, yakni pidana umum sekaligus sanksi administratif dan etik. Konsekuensinya dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat hingga pencabutan hak-hak kedinasan.
Di tingkat internal, aturan kode etik profesi dan disiplin Polri juga mengharuskan standar integritas yang tinggi. Pelanggaran berat berpotensi berujung pada sidang etik selain proses pidana.
Pengamat menilai perkara ini menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum yang setara. Penanganan yang transparan dan akuntabel dipandang krusial untuk menjaga legitimasi institusi.
Tobby menekankan bahwa pemberatan hukuman—bila unsur pidana terbukti—bukan semata-mata bentuk penghukuman, melainkan instrumen pemulihan kepercayaan publik. “Negara harus menunjukkan bahwa tidak ada ruang impunitas. Justru ketika aparat melanggar, standar akuntabilitas harus lebih tinggi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap kedua oknum tersebut masih menjadi perhatian publik.
Severinus T. Laga








