Satresnarkoba Polres Pariaman Ringkus Pemasok Sabu 10 Gram di Sungai Limau

More articles

Pariaman, investigasi.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman berhasil menangkap seorang pria inisial A (38) yang diduga sebagai pemasok sabu seberat 10 gram di wilayah Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman. Penangkapan dilakukan Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 19:00 WIB di kawasan Cengkeh, Nagari Pilubang.

Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, menjelaskan penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya berinisial R yang lebih dulu diamankan. Dari pemeriksaan R, ia mengaku memperoleh sabu dari pelaku A.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/II/2026-SPKT/Polres Pariaman tertanggal 14 Februari 2026. Tim Mata Elang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku. Ketika digrebek pelaku A ini kami amankan di rumah temannya tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Darmawan, Minggu (22/2/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua kotak berisi plastik bening ukuran sedang diduga sabu, lima pipet bening ukuran kecil berisi sabu, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, uang tunai Rp 3.570.000, dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru tanpa nomor polisi, serta satu pack plastik bening ukuran kecil.

“Tak sampai disitu, polisi melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Durian Daun, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu set alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pirek yang masih berisi sabu. Dalam penggeledahan dan penyitaan seluruh barang bukti disaksikan oleh perangkat nagari dan warga setempat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Lebih lanjut, Iptu Darmawan mengatakan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang rekannya inisial Black pada Sabtu 7 Februari 2026 sekitar pukul 18:00 WIB.

“Transaksi dilakukan dengan sistem lempar di kawasan Jembatan Latiang, Sungai Sirah, Kecamatan Sungai Limau. Ia menerima sabu sebanyak 10 gram atau dua paket dengan harga Rp 6 juta, menggunakan sistem pembayaran tunai atau bon,” ujarnya.

Menindaklanjuti pengakuan pelaku, polisi memeriksa nomor telepon yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok tersebut ternyata sudah tidak aktif. Polisi kini memburu seorang DPO berinisial Black yang diduga terkait jaringan pemasok barang haram tersebut.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Juncto Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Iptu Darmawan menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Pariaman dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat pemasok.

Setiap kasus akan kami kembangkan. Pihaknya tidak berhenti pada satu tersangka. Jaringan di atasnya akan terus kami telusuri dan tindak,” tegasnya.

(Andra Sikumbang)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest