Diduga Rusak Ekosistem dan Ancam Nelayan, DPW PESAT Kepri Desak Proyek Pendalaman Laut PT Wasco Dihentikan

More articles

Batam – Aktivitas pendalaman alur laut untuk kepentingan pelabuhan milik PT Wasco Engineering Indonesia menuai sorotan tajam. Proyek pengerukan yang disebut-sebut juga akan menghancurkan batuan besar di dasar laut itu dinilai berpotensi merusak ekosistem perairan sekaligus mengancam mata pencaharian nelayan tradisional di wilayah terdampak.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, batuan dasar laut yang dianggap menghambat akses kapal direncanakan untuk dihancurkan demi kelancaran operasional pelabuhan. Praktik tersebut dikhawatirkan memicu kerusakan habitat biota laut, merusak terumbu, mengganggu jalur migrasi ikan, serta menyebabkan kekeruhan air dalam jangka panjang. Dampaknya tidak hanya ekologis, tetapi juga sosial-ekonomi: hasil tangkapan nelayan berpotensi menurun drastis.

Ketua DPW PESAT Kepri, Bambang Erawan, mengecam keras aktivitas tersebut. Ia menilai proyek pendalaman alur yang tidak transparan dan minim pelibatan masyarakat pesisir berpotensi menjadi bentuk pengabaian terhadap hak hidup nelayan.

“Laut bukan milik korporasi. Nelayan menggantungkan hidupnya setiap hari di sana. Jika ekosistem dihancurkan demi kepentingan industri, itu sama saja merampas ruang hidup masyarakat pulau,” tegas Bambang.

Dugaan Pelanggaran Hukum Lingkungan

DPW PESAT Kepri mengingatkan bahwa aktivitas pendalaman alur laut tidak dapat dilakukan sembarangan. Sejumlah regulasi secara tegas mengatur perlindungan lingkungan dan wilayah pesisir, di antaranya:

  • UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang kegiatan yang menimbulkan pencemaran atau perusakan lingkungan tanpa izin dan kajian dampak lingkungan (AMDAL) yang sah.
  • UU Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan perlindungan ekosistem serta penghormatan terhadap hak masyarakat pesisir.
  • UU Nomor 31 Tahun 2004 junto UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang melarang tindakan yang menyebabkan rusaknya sumber daya ikan dan lingkungannya.

Jika penghancuran batuan dasar laut dilakukan tanpa prosedur lingkungan ketat, tanpa transparansi AMDAL, serta tanpa skema perlindungan dan kompensasi bagi nelayan terdampak, maka proyek ini berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran serius hukum lingkungan.

Desakan Penghentian dan Audit Terbuka

DPW PESAT Kepri mendesak pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka meminta seluruh aktivitas pendalaman alur dihentikan sementara hingga ada kejelasan legalitas, kajian dampak lingkungan yang terbuka untuk publik, serta jaminan perlindungan terhadap masyarakat pesisir.

“Jangan sampai negara kalah oleh kepentingan industri. Jika hukum dilanggar dan laut dirusak, aparat wajib bertindak. Aktivitas ini harus dihentikan sebelum kerusakan makin meluas,” tegas Bambang.

Kini, sorotan publik tertuju pada sikap pemerintah dan aparat terkait. Laut bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan ruang hidup. Di dalamnya ada ekosistem yang rapuh — dan ada ribuan keluarga nelayan yang menggantungkan masa depan mereka pada keberlanjutan perairan tersebut.

Francisco Crons

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest