Proyek Gedung Sanggar Seni di Sorong Sempat Mangkrak 3 Tahun, Dewan Adat Minta Aparat Turun Tangan

More articles

SORONG, PAPUA BARAT DAYA – Proyek pembangunan gedung dua lantai yang diduga sebagai sanggar seni di Jalan PC Klalin 6, Kelurahan Warmon, Kabupaten Sorong, menyisakan tanda tanya besar. Sempat terhenti selama kurang lebih tiga tahun tanpa kejelasan, proyek ini kini kembali dikerjakan — namun transparansi yang seharusnya menjadi kewajiban justru tak terlihat di lapangan.

Pantauan langsung menunjukkan pembangunan baru sebatas struktur utama. Rangka beton bertulang memang telah berdiri membentuk konstruksi dua lantai. Namun, bekisting kayu masih menggantung di sejumlah kolom dan balok, sebagian besar dinding belum terbangun, dan material seperti batu split serta bata merah menumpuk tanpa penataan yang jelas.

Lebih mengkhawatirkan lagi, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi. Padahal, sesuai prinsip keterbukaan informasi publik, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib mencantumkan sumber dana, nilai kontrak, nama paket pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, hingga pihak pelaksana dan konsultan pengawas. Ketiadaan papan proyek ini memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pengelolaannya.

Di tengah minimnya informasi resmi, muncul pengakuan dari salah satu pekerja di lokasi. Meski enggan menyebutkan identitasnya, ia menyebut nama Mansur sebagai kontraktor pelaksana proyek tersebut.

“Mansur yang mengerjakan proyek ini, tapi saya tidak tahu detailnya,” ujarnya singkat.

Tak berhenti di situ, pekerja tersebut juga mengungkapkan bahwa proyek itu diduga merupakan paket pekerjaan yang diberikan oleh seorang oknum Anggota DPR.

“Katanya sih proyek ini dari anggota dewan,” tambahnya.

Pernyataan ini tentu menjadi alarm keras. Jika benar proyek tersebut bersumber dari anggaran negara dan melibatkan oknum wakil rakyat, maka transparansi dan akuntabilitas menjadi harga mati. Namun hingga berita ini diterbitkan, Mansur maupun oknum Anggota DPR yang disebut-sebut terkait belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp dan telepon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan gedung itu dimulai sekitar tiga tahun lalu sebelum akhirnya terhenti tanpa penjelasan terbuka kepada publik. Proyek tersebut disebut baru kembali dilanjutkan pada akhir tahun 2025. Hingga 23 Februari 2026, pekerjaan masih berlangsung dan belum menunjukkan tanda-tanda akan segera rampung.

Situasi ini memicu reaksi keras dari tokoh adat. Ketua Dewan Adat Wilayah III Doberai, Ronal Konjol, SH, secara tegas meminta aparat penegak hukum turun tangan jika proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah.

“Jika ini proyek pemerintah, maka harus terbuka. Masyarakat berhak mengetahui sumber anggaran, nilai pekerjaan, dan siapa pelaksananya. Apalagi sempat terhenti cukup lama,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan satu hal: proyek publik bukan milik segelintir orang. Ia harus bisa diawasi, dipertanggungjawabkan, dan dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Sorong melalui instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status maupun sumber pendanaan proyek tersebut. Sementara itu, publik masih menunggu kejelasan — apakah proyek ini murni keterlambatan teknis, atau ada persoalan lain yang lebih dalam dan perlu dibongkar.

Media ini akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan kasus ini.

John

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest