Hakim Bongkar Skandal Dinasti: Aliong Mus Di Ambang Status Tersangka

More articles

TERNATE | Investigasi.News – Ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Ternate, Senin (23/2), mendadak menjadi arena pembongkaran yang mengguncang lanskap politik Maluku Utara. Di hadapan para pihak dan pengunjung sidang, Ketua Majelis Hakim Kadar Noh menyampaikan pernyataan tegas yang menyasar langsung mantan Bupati Aliong Mus dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) senilai Rp1,5 miliar.

Pernyataan itu bukan sekadar catatan pinggir dalam proses persidangan. Nada dan substansinya menyerupai alarm keras bagi aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, tetapi menelusuri sampai ke pucuk kebijakan ketika penyertaan modal tersebut diputuskan. Di titik inilah, nama Aliong Mus kembali mengemuka sebagai pihak yang dinilai memiliki peran sentral dalam lahirnya kebijakan yang kini dipersoalkan secara hukum.

Lebih jauh lagi, fakta-fakta persidangan membuka lapisan yang selama ini tertutup rapat. Dana Rp1,5 miliar disebut mengalir ke PT TJM ketika legalitas badan usaha itu dipersoalkan. Artinya, uang publik yang seharusnya dijaga dengan prinsip kehati-hatian justru diduga ditempatkan pada entitas yang status hukumnya belum sepenuhnya kokoh sebagai perseroan daerah resmi. Jika fakta ini terkonfirmasi dalam putusan, maka persoalannya bukan lagi sekadar administratif, melainkan menyentuh jantung tata kelola keuangan daerah.

Selain itu, mekanisme penunjukan direksi perusahaan juga menjadi sorotan tajam. Dalam persidangan terungkap bahwa pengisian jabatan strategis dilakukan tanpa proses seleksi profesional sebagaimana diamanatkan regulasi tentang BUMD dan pemerintahan daerah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah perusahaan daerah dibentuk untuk kepentingan pelayanan publik, atau sekadar menjadi instrumen kekuasaan yang diisi oleh orang-orang dekat lingkaran politik?

Tak berhenti di situ, jalur pencairan dana pun menyeret kewenangan kepala daerah saat itu. Penyertaan modal disebut bersumber dari keputusan resmi yang ditandatangani di level tertinggi pemerintahan kabupaten. Dengan demikian, rantai tanggung jawab hukum tidak bisa dipotong begitu saja pada pelaksana teknis. Setiap kebijakan anggaran memiliki jejak administrasi yang jelas, dan dari sanalah konstruksi dugaan peran pihak-pihak lain mulai dirangkai di ruang sidang.

Sementara itu, sorotan publik kini mengarah pada langkah Kejari Pulau Taliabu dan Kejati Maluku Utara. Pernyataan majelis hakim telah menjadi legitimasi moral sekaligus sinyal hukum bahwa perkara ini berpotensi dikembangkan. Masyarakat menunggu, apakah aparat akan menindaklanjuti sinyal tersebut dengan keberanian dan independensi, atau justru membiarkannya menguap di tengah tekanan politik.

Pada akhirnya, kasus PT TJM bukan sekadar perkara angka Rp1,5 miliar. Ia telah menjelma menjadi simbol pertarungan antara supremasi hukum dan bayang-bayang kekuasaan. Jika proses ini dijalankan secara objektif dan transparan, maka publik akan melihat bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa pandang bulu. Namun jika sebaliknya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan kembali tergerus, dan ruang sidang yang sempat bergemuruh itu hanya akan menjadi catatan sunyi dalam sejarah panjang dugaan penyimpangan kekuasaan.

Jak

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest