Pemerintah Kabupaten Agam kembali menorehkan prestasi membanggakan. Dalam Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, Pemkab Agam meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia.
Opini tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi, kepada Wakil Bupati Agam, H. Muhammad Iqbal, SE, M.Com, di Aula Kantor Bupati Agam, Kamis (26/2).
Adel Wahidi menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi Pemkab Agam dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dari sembilan pemerintah daerah di Sumatera Barat yang dinilai pada 2025, hanya empat daerah yang berhasil meraih kategori kualitas pelayanan baik. Pemkab Agam mencatatkan skor 78,16 dan masuk dalam kelompok tersebut, sementara lima daerah lainnya memperoleh predikat cukup.
“Capaian ini patut diapresiasi. Namun kami berharap Pemkab Agam tidak terlena dan terus menjadikannya sebagai motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Penilaian ini mengacu pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025, yang mengukur tiga aspek utama, yakni dimensi pelayanan, tingkat kepercayaan masyarakat, serta kepatuhan terhadap tindakan korektif dan saran perbaikan.
Dimensi pelayanan yang dinilai mencakup unsur input, proses, output, serta pengelolaan pengaduan masyarakat dengan indikator yang telah ditetapkan secara nasional.
Pada tahun ini, Ombudsman RI juga menerapkan sistem kategori baru dalam penilaian, yakni Opini Kualitas Tertinggi, Kualitas Tinggi, Kualitas Sedang, Kualitas Rendah, dan Kualitas Terendah. Sistem ini menggantikan pola sebelumnya yang menggunakan zona hijau, kuning, dan merah, dengan tujuan memberikan gambaran yang lebih rinci dan terukur terkait kualitas pelayanan publik di daerah.
Dalam penilaian tersebut, tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi perwakilan Pemkab Agam, yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Agam dengan nilai 68,86, Dinas Sosial Kabupaten Agam dengan nilai 87,24, serta RSUD Lubuk Basung dengan nilai 78,38.
Capaian ini menjadi bukti bahwa komitmen perbaikan tata kelola pelayanan publik di Kabupaten Agam terus menunjukkan hasil positif dan diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah. Daji








