Tim PBG PUPR Turun kelapangan, Dapati Bangunan Tanpa Izin

More articles

Padang Panjang, investigasi.news – Menindaklanjuti Laporan Masyarakat dan Surat Pemberitahuan, Tim PBG DPUPR Kamis (05/03) pagi turun kelapangan. Dalam kesempatan tersebut Tim yang dikodinatori oleh Kabid Tata Ruang Rina bersama anggota mendapati Bangunan yang tengah dalam proses pengerjaan yang belum melengkapi dokumen IMB dan PBG.

“Berdasarkan tinjauan dilapangan, memang ditemukan adanya pembangunan di daerah Kelurahan Kampung Manggis yang belum melengkapi dokumen IMB dan PBG” kata Iin dilapangan kepada media.

Untuk sementara proses pelaksanaan pembangunan ini kita sampaikan langsung kepada pengembang dari agar dihentikan sementara dan melengkapi dokumen IMB dan PBG, dan waktu yang diberikan selama 14 hari ke depan.

Dan tentunya, bila pihak pengembang masih abai dalam teguran yang sudah dua kali disampaikan, maka Pemda akan melaksanakan penghentian permanen yang nantinya akan dibentuk Tim penertiban kawasan” katanya lagi.

Sementara pihak pengembang sendiri mengakui bahwa pelaksanaan pembangunan tersebut belum mengantongi Izin dan dia juga mengakui sudah dua kali disurati oleh DPUPR untuk segera melengkapi IMB dan PBG

Diketahui, pelaksanaan pembangunan gedung di kelurahan kampung manggis RT 24 di jalan Rohana Kudus Kecamatan Padang panjang Barat belum mengantongi perizinan IMB dan PBG dari dinas terkait sehingga mendapati laporan masyarakat pihak DPUPR langsung turun kelapangan dan mendapati proses pelaksanaan pembangunan tengah dimulai.

Tim IMB dan PBG yang turun kelapangan langsung meminta pelaksanaan dihentikan sementara sampai batas waktu yang diberikan.

Surat pemberitahuan yang dikeluarkan DPUPR bernomor 2 tahun 2013 tentang pembangunan tata ruang wilayah Padang panjang tahun 2012-2032, Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2013 tentang bangunan gedung dan Peraturan Walikota nomor 38 tahun 2018 tentang penyelenggaraan bangunan mengatur bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung Harus sesuai dengan kawasan dalam pola ruang serta dilengkapi dokumen IMB dan PBG.

Tokoh masyarakat kpumg manggis Andy diminta tanggapan nya, dia menyesali masih adanya pihak pengembang yang bandel dengan aturan padahal Perda dan Perwako sudah jelas bahwa setiap pembangunan gedung harus melengkapi dokumen adminstrasi.

“Kita menyesali masih ada pihak pengembang yang bandel dengan aturan sehingga bila ini tidak segera disikapi Pemda, maka aturan yang sudah dibuat tentu tidak jalan.

Kita berharap bagi semua pihak agar mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah sehingga kehadiran pemerintah nantinya dirasakan sendiri masyarakat” ajaknya. Km

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest