Sijunjung — Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial REA (42) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
REA diamankan petugas di sebuah warung yang berada di Jorong Koto Panjang, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/17/III/2026/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumbar. Sebelumnya, polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, mengatakan bahwa setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui terduga pelaku berada di sebuah warung. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi,” ujar AKP Syafwal, Senin (9/3/2026).
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu kotak rokok merek On Bold yang di dalamnya terdapat tisu berisi plastik klip bening yang diduga berisi sabu, satu korek api gas, satu alat hisap (bong), serta satu kotak rokok merek Esse yang berisi satu pak plastik klip bening.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y12 berwarna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Penggerebekan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Jorong dan warga setempat sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum. Saat diamankan, REA tidak melakukan perlawanan.
“Berdasarkan hasil interogasi di hadapan petugas dan saksi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya,” ungkap AKP Syafwal.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. REA terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Syafwal menegaskan, Polres Sijunjung akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Sijunjung tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
(Andra Sikumbang)








