Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah

More articles

Nasional- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi beredar di media sosial terkait program pemutihan sertipikat tanah tidak benar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan hingga saat ini pihaknya tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat tanah.

“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, selain isu pemutihan sertipikat tanah, beredar pula informasi lain mengenai penghapusan pajak tanah serta layanan balik nama sertipikat secara gratis.

Menurutnya, informasi tersebut juga tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan. Program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL,” jelasnya.

Shamy menerangkan, program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya dalam pengurusan sertipikat tanah.

Menurutnya, informasi semacam itu perlu dicermati secara kritis karena berpotensi merupakan bentuk penipuan yang dapat merugikan masyarakat.

Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik lewat situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegasnya.

Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kementerian juga berupaya melindungi masyarakat dari penyebaran informasi keliru yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian. ( Wahyu)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest