Kotamobagu,investigasi.news– Pemerintah (Pemkot) Kotamobagu yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kotamobagu, Moch. Agung Adati, S.T., M.Si., menghadiri Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali) Kotamobagu tentang Tata Cara Perjalanan Dinas dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Sulawesi Utara, Manado, Senin (2/3/2026).
Rapat ini dipimpin dan dibuka oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulut, Apri Listiyanto, sekaligus membuka pelaksanaan rapat harmonisasi yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut Hendrik Pagiling, Tim Perancang Kantor Wilayah yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kevin Karwur, beserta anggota Tim Harmonisasi III.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulut, dalam sambutanya membuka rapat menyampaikan beberapa hal terkait kegiatan sinkronisasi dari Kementerian Hukum yang akan dijalankan pada tahun ini, salah satunya Sosialisasi mengenai ambang batas pengajuan harmonisasi selama 5 hari yang telah ditetapkan dalam Sistem E-Harmonisasi.
Senada disampaikan, Kevin Karwur selaku Ketua Tim Harmonisasi III, mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Walikota Kotamobagu tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Tambahan Penghasilan Pegawai dikemukakan bahwa perlu adanya penyesuaian draft terhadap pengaturan di dalam Peraturan Kepala Daerah yang memedomani didasarkan pada kewenangan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang perjalan dinas, yang dokumen pelaksanaan anggaran merupakan kewenangan delegatif untuk dibentuk oleh kepada daerah untuk melaksanakan Implementasi Perjalanan Dinas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kotamobagu, Moch. Agung Adati, S.T., M.Si., dalam pembahasan tersebut, menambahkan bahwa Ranperwal ini disusun untuk mengakomodir dalam kaitan Kinerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu agar dapat menyusun Rancangan Peraturan Walikota Kotamobagu tentang Tata Cara Perjalanan Dinas dan Tambahan Penghasilan Pegawai tentunya dapat disesuaikan dan dipertanggungjawabkan.
Seperti diketahui rapat pengharmonisasian ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan setiap rancangan regulasi yang disusun Pemerintah Kota Kotamobagu selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Turut hadir rapat ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Fenty Dilasandi Mifta, S.P., M.A.P., dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kotamobagu, Ahmad Affandi Abasi.(**).










