Banyuasin – Dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum kepala sekolah kembali mencoreng dunia pendidikan. Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial EC (Edi Candra) diduga melakukan pemukulan terhadap seorang anggota LSM menggunakan palu besi saat kegiatan konfirmasi terkait penggunaan dana sekolah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di lingkungan SMP Negeri 5 Mariana, Desa Pematang Palas, Kecamatan Banyuasin I.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat itu lima orang anggota LSM mendatangi sekolah untuk melakukan kunjungan sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025, termasuk mempertanyakan dugaan penjualan seragam sekolah yang dilakukan di lingkungan sekolah.
Awalnya pertemuan berlangsung seperti kegiatan konfirmasi pada umumnya. Namun situasi berubah tegang ketika salah seorang anggota LSM bernama Mustar mengajukan sejumlah pertanyaan kepada kepala sekolah mengenai transparansi penggunaan dana tersebut.
Diduga tidak menerima pertanyaan tersebut, oknum kepala sekolah tiba-tiba emosi dan memukul korban menggunakan palu besi.
Pukulan tersebut mengenai bagian kepala korban, hingga menyebabkan luka terbuka dan mengeluarkan darah.
Insiden itu terjadi secara tiba-tiba sehingga membuat empat anggota LSM lainnya yang berada di lokasi terkejut dan tidak sempat mencegah kejadian tersebut.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala akibat benda tumpul. Korban kemudian mendapatkan penanganan setelah insiden tersebut.
Peristiwa ini sontak menimbulkan keprihatinan dan kecaman, mengingat tindakan tersebut diduga dilakukan oleh seorang pejabat pendidikan yang seharusnya menjadi teladan bagi lingkungan sekolah.
Dalam keterangan yang beredar di lokasi kejadian, setelah insiden pemukulan itu, oknum kepala sekolah tersebut bahkan disebut sempat melontarkan pernyataan menantang korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Sikap tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk ketidaksikapan seorang pejabat publik dalam menghadapi kritik dan pertanyaan dari masyarakat.
Secara hukum, tindakan pemukulan atau penganiayaan di Indonesia diatur dalam Pasal 351 hingga Pasal 356 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Pasal 351 KUHP, disebutkan bahwa:
- Penganiayaan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
- Jika penganiayaan tersebut menyebabkan luka berat, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun.
Bahkan jika tindakan tersebut terbukti dilakukan dengan unsur pemberatan atau menggunakan benda berbahaya, ancaman hukuman dapat menjadi lebih berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini memicu desakan dari berbagai pihak agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan.
Masyarakat berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Mariana, segera menindaklanjuti dugaan kasus penganiayaan tersebut secara profesional dan transparan.
Kasus ini juga menjadi sorotan terkait pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan, termasuk Dana BOS yang merupakan anggaran negara untuk kepentingan siswa dan operasional sekolah.
Selain itu, publik menilai bahwa setiap pejabat pendidikan harus mampu menyelesaikan persoalan melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan dengan tindakan kekerasan. M. Budy








