Padang, Investigasi.news – Menjelang tahun baru 2022, Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berhasil menggagalkan peredaran 10 kilogram narkotika jenis ganja yang berasal dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, pada Senin (27/12/2021).
“Benar, 10 kilogram ganja tersebut diduga akan diedarkan pada saat perayaan malam pergantian tahun di Kota Padang,” ujar Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Ardiansyah, Selasa (28/12/2021).
Dikatakannya, paket besar ganja yang berhasil digagalkan peredarannya berasal dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal dari tangan dua pelaku berinisial R dan U sebagai pemesan barang.
“Mereka merupakan orang yang menjemput langsung paket besar ganja itu ke Penyabungan, Sumatera Utara, yang diketahui tersangka U merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar penjara tiga bulan lalu,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial R pertama kali dilakukan di kawasan Pasar Laban Bungus, Kelurahan Bungus Selatan, dengan cara undercover buying.
“Terduga pelaku berinisial R berhasil diringkus oleh personel kepolisian saat akan bertransaksi, yang bersangkutan langsung kita ringkus, di sana kami berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket besar ganja dan 1 paket ganja berukuran sedang, berat kotornya mencapai 2,5 kilogram,” ucapnya.
Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi terhadap R, menurut Dedy, aparat kepolisian melakukan pengembangan lebih lanjut ke kediaman terduga pelaku berinisial U.
“Di kediaman U kami berhasil menemukan paket lima paket besar ganja dengan berat kotor 5,5 kilogram,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Dedy, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, untuk mencari kemungkinan jaringan serta pelaku lainnya.
“Untuk kedua pelaku saat ini telah berada di Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terancam dijerat undang-undang narkoba dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Sc






