Sekjen Tekankan Arsip Jadi Kunci Pelayanan Pertahanan

More articles

Nasional-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kementerian ATR/BPN. Regulasi yang terbit pada 9 Februari 2026 itu disosialisasikan secara daring pada Rabu (4/3/2026) sebagai bagian dari penguatan tata kelola arsip di lingkungan kementerian.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa pengelolaan arsip memiliki peran sangat penting dalam mendukung pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Menurutnya, berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi kementerian sangat terkait dengan kualitas tata kelola arsip yang dimiliki.

“Persoalan pertanahan yang ada di depan kita tidak akan lepas dari bagaimana cara kita mengelola arsip. Jadi kearsipan sangat penting khususnya dalam konteks bagaimana kita melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka sosialisasi.

Ia menjelaskan, pada 2025 Kementerian ATR/BPN memperoleh nilai pengawasan kearsipan sebesar 74,29 dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Capaian tersebut masuk dalam kategori BB atau Sangat Baik. Menurutnya, hasil itu merupakan buah dari kerja sama seluruh jajaran dalam menjaga pengelolaan arsip agar berjalan baik dan tertib.

Meski demikian, Dalu Agung Darmawan menilai masih terdapat sejumlah area yang perlu ditingkatkan. Karena itu, kehadiran Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 diharapkan mampu mempertajam berbagai aspek yang menjadi perhatian dalam tata kelola kearsipan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaluddin, menyampaikan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut telah dimulai sejak 2020. Permen itu kini menjadi payung hukum utama bagi penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Menurutnya, aturan tersebut mencakup keseluruhan aspek penyelenggaraan arsip, mulai dari penciptaan, penyusunan, hingga penyimpanan arsip dalam satu sistem yang terintegrasi. Ia menyebut regulasi ini sebagai salah satu tonggak penting dalam pembenahan tata kelola arsip pertanahan.

Awaluddin berharap melalui sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, nilai pengawasan kearsipan internal kementerian dapat terus meningkat. Ia menekankan bahwa arsip pertanahan merupakan arsip dinamis yang akan terus digunakan dalam pelayanan kepada masyarakat sehingga harus dikelola secara tertib, aman, dan akuntabel.

Sosialisasi terkait Permen Kearsipan ini akan dilaksanakan secara rutin hingga akhir Oktober 2026. Kegiatan perdana tersebut diikuti satuan kerja Kementerian ATR/BPN, baik dari Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. ( Wahyu )

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest