Kupang, Investigasi.News — Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa, melakukan pertemuan bersama jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur guna membahas sejumlah persoalan hukum yang dinilai masih menyisakan ketidakadilan bagi masyarakat.
Pertemuan tersebut diterima oleh Irjen Pol Rudi Darmoko di Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). Dalam kesempatan itu, LP2TRI menyampaikan beberapa laporan yang berkaitan dengan dugaan kerugian masyarakat serta belum tuntasnya penyelesaian sejumlah kasus penting di wilayah NTT.
Salah satu isu utama yang disampaikan adalah tuntutan ganti rugi bagi masyarakat terdampak kasus Tumpahan Minyak Montara. Menurut LP2TRI, hak kompensasi bagi masyarakat terdampak belum terealisasi secara jelas, meskipun nilai ganti rugi yang diperjuangkan disebut mencapai sekitar Rp2 triliun dan diduga masih tersimpan di rekening pada Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Selain itu, LP2TRI juga menyoroti penanganan dana bantuan bagi korban Badai Siklon Tropis Seroja 2021 yang mencapai ratusan miliar rupiah namun dinilai belum memiliki kejelasan bagi sebagian masyarakat penerima manfaat. Dalam laporan tersebut, LP2TRI menyebut adanya dugaan kasus penggelapan dana bantuan yang turut menyeret nama Bupati Kupang sebagai pihak terlapor.
Di samping dua perkara tersebut, LP2TRI juga mengangkat kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Bernadus Bolly bersama 56 kepala keluarga lainnya yang mengaku kehilangan hak atas tanah mereka.
Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa, menyatakan bahwa langkah pertemuan dengan Polda NTT merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat yang selama ini merasa belum mendapatkan kepastian hukum.
“Ribuan masyarakat masih menunggu keadilan atas berbagai persoalan ini. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan secara profesional dan transparan,” ujar Hendrikus Djawa.
LP2TRI juga menyampaikan apresiasi kepada Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri serta jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Polda NTT yang dinilai responsif dalam menanggapi laporan masyarakat.
Ucapan apresiasi turut disampaikan kepada jajaran pejabat utama Polda NTT, termasuk Direktorat Intelijen Keamanan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang disebut telah merespons laporan LP2TRI secara cepat.
LP2TRI berharap langkah koordinasi dengan aparat kepolisian ini dapat membuka jalan bagi penyelesaian berbagai kasus yang selama ini menjadi perhatian publik, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan di Nusa Tenggara Timur.
Severinus T. Laga








