Kupang, Investigasi.News – Kuasa hukum korban dugaan pemalsuan data untuk penerbitan sertifikat hak milik, Cosmas Jo Oko, mendatangi Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (13/3), guna meminta klarifikasi perkembangan penanganan kasus yang telah berjalan selama delapan tahun.
Kedatangan Cosmas bersama kliennya bertujuan untuk berkomunikasi langsung dengan penyidik serta menanyakan perkembangan penyidikan atas laporan dugaan pemalsuan dokumen yang diduga digunakan untuk menerbitkan sertifikat hak milik secara tidak sah.
Menurut Cosmas, kliennya merupakan korban dugaan pemalsuan data yang menyebabkan tanah yang seharusnya menjadi miliknya justru telah terbit sertifikat atas nama pihak lain.
“Tanah yang seharusnya menjadi milik klien kami tiba-tiba sudah atas nama orang lain dengan menggunakan sertifikat yang kami duga diterbitkan dari dokumen palsu,” ujar Cosmas.
Ia menegaskan, tim kuasa hukum telah melakukan investigasi terhadap sejumlah dokumen terkait dan menemukan data yang dinilai autentik serta dapat dipertanggungjawabkan. “Kami sudah melakukan investigasi dan data yang kami miliki adalah data asli, bukan data abal-abal,” tegasnya.
Cosmas juga mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah berlangsung sejak tahun 2018. Bahkan, laporan polisi yang menjadi dasar penyelidikan tercatat dengan nomor LP/B/765/VIII/2018/SPKT Res. Kupang Kota, tertanggal 30 Agustus 2018.
Namun hingga kini, proses hukum dinilai berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum bagi korban. “Delapan tahun ini ibarat seorang anak yang lahir sampai sudah duduk di bangku SD kelas dua. Tetapi keadilan yang ditunggu klien kami belum juga didapat,” kata Cosmas.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah melakukan gelar perkara khusus di Polda NTT melalui pengawasan penyidikan (Wasidik) sebagai bentuk upaya mencari kejelasan penanganan perkara tersebut.
Dalam pertemuan dengan penyidik Polresta Kupang, Cosmas menyebut pihaknya mendapatkan informasi bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sebelumnya dikirim ke kejaksaan telah dikembalikan kepada penyidik karena melewati batas waktu penanganan.
“Informasi dari penyidik tadi sangat jelas, bahwa SPDP dari kejaksaan telah dikembalikan kepada penyidik karena telah melewati masa waktu enam bulan,” jelasnya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap meminta agar penyidik memberikan informasi resmi mengenai perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Menurut Cosmas, penyidik telah berjanji akan memberikan SP2HP kepada kliennya pada hari yang sama agar pihak korban mengetahui secara pasti sejauh mana langkah penyidikan yang telah dilakukan.
“Kami meminta SP2HP supaya kami tahu pasti perkembangan kasus ini dan langkah konkret apa saja yang sudah dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan lambannya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, menurutnya perkara ini sudah berada pada tahap penyidikan, yang berarti penyidik telah menemukan adanya unsur tindak pidana.
“Kalau perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, artinya penyidik sudah menemukan adanya tindak pidana. Pertanyaannya, mengapa sampai sekarang belum ada penetapan tersangka?” tegas Cosmas.
Kuasa hukum menilai praktik penerbitan sertifikat menggunakan dokumen palsu merupakan bentuk kejahatan serius yang kerap dikaitkan dengan praktik mafia tanah dan berpotensi merugikan masyarakat.
Karena itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus tersebut secara serius dan profesional agar memberikan kepastian hukum bagi korban. “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan kepastian hukum bagi klien kami,” tutup Cosmas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Kupang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Severinus T. Laga










