Banyuasin – Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial Amir sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin. Kepala desa yang telah menjabat selama dua periode tersebut diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa sejak tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banyuasin, H. Giovani, SH, MH, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa Amir diduga melakukan sejumlah penyimpangan, mulai dari kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan (fiktif), hingga pekerjaan yang volumenya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya belanja kegiatan yang tidak dilaksanakan serta pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan, sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam pengelolaan keuangan negara,” ujar Giovani.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Banyuasin, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp418.101.506,65.
Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejari Banyuasin telah memeriksa sejumlah saksi terkait pengelolaan Dana Desa Sebokor tahun anggaran 2021–2024. Setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup, status Amir dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.6.19/FD.2/03/2026 tanggal 13 Maret 2026.
Tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Usai penetapan tersangka, Amir langsung menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Banyuasin, terhitung sejak 13 Maret hingga 30 Maret 2026.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif penyidik, yakni untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Kejari Banyuasin menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Sebokor tersebut. M. Budy










