Pulau Punjung — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar sosialisasi pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) dan pajak air tanah, Senin (2/3/2026). Kegiatan ini menjadi langkah konkret untuk mempercepat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri, Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni, Ketua DPRD Dharmasraya Jemi Hendra, Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Dharmasraya yang diwakili Kasub Seksi II Intelijen Heru Perdana Alfian. Turut hadir Kepala Badan Keuangan Daerah Dharmasraya Marten Yunus.
Hadir pula Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumatera Barat Media Iswandi yang mewakili Gubernur Sumatera Barat, serta sejumlah perwakilan perusahaan perkebunan besar di Kabupaten Dharmasraya sebagai wajib pajak, di antaranya PT TKA, Incasi Raya Group, PT DL, PT DSL, dan KUD Sinamar.
Dalam sambutannya, Bupati Dharmasraya menegaskan bahwa regulasi mengenai Pajak Air Permukaan sebenarnya telah lama ada. Namun implementasinya dinilai belum optimal sehingga perlu ditegaskan kembali melalui sosialisasi dan verifikasi lapangan.
“Hari ini kita mengingatkan kembali agar seluruh pihak memahami kewajiban dan mekanismenya. Ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi langkah konkret agar potensi pendapatan daerah yang selama ini belum optimal benar-benar dapat terealisasi,” ujar Bupati.
Menurutnya, estimasi potensi yang ada saat ini masih bersifat awal dan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil. Berbagai faktor seperti jumlah intake, dampak lingkungan, serta pengaruhnya terhadap masyarakat sekitar masih harus dihitung secara teknis dan menyeluruh.
Sebagai tindak lanjut, tim teknis dari provinsi bersama tim kabupaten akan turun langsung melakukan verifikasi lapangan guna memastikan perhitungan dilakukan secara akurat, transparan, dan berkeadilan.
Pemerintah menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan secepat mungkin agar pelaporan bulanan ke pemerintah pusat berjalan lancar dan penerimaan dapat segera masuk sebagai bagian dari PAD.
Sementara itu, mewakili Gubernur Sumatera Barat, Media Iswandi menjelaskan bahwa program penghitungan potensi pajak ini sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2022. Namun saat itu masih difokuskan pada objek produksi seperti pabrik atau fasilitas pengolahan perusahaan.
“Tahun ini fokus diperluas ke sektor perkebunan non-rakyat, karena dalam regulasi sudah ditegaskan bahwa objek non-rakyat termasuk dalam basis pengenaan pajak,” jelasnya.
Ia menyebutkan, estimasi awal potensi Pajak Air Permukaan di Dharmasraya diperkirakan mencapai sekitar Rp9,3 miliar per tahun. Namun angka tersebut masih berdasarkan prediksi awal dari satu titik intake utama dan belum melalui pengecekan menyeluruh di lapangan.
Jika ditemukan ketidakpatuhan, pemerintah telah menyiapkan mekanisme penegakan hukum berupa peringatan bertahap hingga sanksi denda. Pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk memastikan kepastian hukum. Ardi



















