Padang — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap tujuh kasus menonjol tindak pidana narkotika selama Maret 2026 dengan total 10 orang tersangka. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Apel Mapolda Sumbar, Rabu (8/4/2026).
Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, mengatakan bahwa peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat masih tergolong marak dan menjadi ancaman serius, khususnya bagi generasi muda.
“Narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Generasi muda menjadi target utama sehingga pemberantasannya menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujar Kapolda.
Selama Maret 2026, pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi strategis, yakni Kabupaten Sijunjung, Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Kabupaten Padang Pariaman, serta Kota Padang.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 9.919,76 gram dan ganja sebanyak 110.366,31 gram. Sebagian besar barang bukti tersebut telah mendapatkan penetapan untuk dimusnahkan, yaitu sabu seberat 9.839,3 gram dan ganja 108.281,32 gram.
Kapolda menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan Sumatera Barat masih menjadi jalur perlintasan sekaligus peredaran narkotika.
“Sumatera Barat saat ini menjadi daerah lintasan, baik melalui jalur darat maupun udara. Bahkan, narkotika jenis sabu sudah beberapa kali ditemukan dibawa melalui penerbangan komersial,” jelasnya.
Selain capaian selama Maret, Kapolda juga mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Maret 2026, Polda Sumbar telah menangani 68 kasus narkotika dengan 98 tersangka. Barang bukti yang diamankan dalam periode tersebut antara lain sabu hampir 17 kilogram, ganja sekitar 380 kilogram, serta 104 butir ekstasi.
Tidak hanya itu, pada malam sebelum konferensi pers, petugas gabungan kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika seberat sekitar 6 kilogram di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman.
Menurut Kapolda, para pelaku kini menggunakan berbagai modus baru, termasuk memanfaatkan identitas palsu dalam pengiriman barang melalui jalur udara.
“Ke depan, pengawasan akan kami perketat, khususnya di pintu masuk seperti bandara, agar tidak ada celah bagi peredaran narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Kapolda juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk Forkopimda, tokoh agama, tokoh adat, dan pemuda untuk bersama-sama memerangi narkoba.
“Mari kita ciptakan Sumatera Barat yang zero narkotika. Ini tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan sinergi semua pihak,” tutupnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol. Wedy Mahadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Sumatera Barat.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap jaringan yang terdeteksi akan kami tindak tegas hingga ke akarnya, termasuk membongkar jaringan distribusi yang melibatkan lintas daerah,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa penguatan pengawasan di titik-titik rawan seperti jalur darat dan Bandara Internasional Minangkabau terus dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait.
“Pengawasan di pintu masuk akan kami perketat, baik melalui jalur darat maupun udara. Kami juga terus meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk meminimalkan peredaran narkotika di Sumatera Barat,” pungkasnya.
Andra Sikumbang
















