Manggarai, Investigasi.News — Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Kepala SPPG Wae Ri’i, Klemens Rival Hofaber Marut, menuai sorotan. Tim kuasa hukum menilai laporan tersebut tidak berdasar dan berpotensi mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap klien mereka.
Cosmas Jo Oko menyampaikan bahwa pihaknya hadir di Polres Manggarai untuk mendampingi klien dalam agenda klarifikasi atas laporan yang dilayangkan terhadap Klemens. “Sebagai warga negara yang baik, kami menyarankan klien kami untuk tetap kooperatif memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik,” ujarnya kepada awak media.
Klemens diketahui menjabat sebagai Kepala SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di Wae Ri’i, yang bertanggung jawab atas operasional dapur layanan publik tersebut. Dalam kapasitas itu, ia disebut menjalankan fungsi pengawasan terhadap para pekerja di bawahnya.
Namun, menurut kuasa hukum, tindakan kliennya yang berujung laporan hukum justru merupakan bagian dari pelaksanaan tugas. “Perlu kami tegaskan, apa yang dilakukan klien kami adalah bentuk tanggung jawab sebagai kepala SPPG. Ketika ada bawahan melakukan kesalahan, tentu harus ditegur. Itu bukan penghinaan atau pencemaran nama baik,” tegas Cosmas.
Ia juga menyoroti konteks peristiwa yang terjadi di dalam lingkungan kerja, bukan di ruang publik terbuka. “Semua itu terjadi di dalam gedung SPPG, bukan di tempat umum. Jadi sangat tidak tepat jika kemudian dianggap sebagai pencemaran nama baik,” lanjutnya.
Pihak kuasa hukum bahkan menilai laporan tersebut cenderung mengada-ada, mengingat tindakan yang dipersoalkan adalah bentuk penegakan disiplin kerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Meski demikian, mereka tetap menyatakan komitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. “Kami mengapresiasi penyidik Polres Manggarai yang menangani perkara ini. Kami akan tetap kooperatif agar kasus ini menjadi terang,” kata Cosmas.
Di sisi lain, tim hukum juga memberikan sinyal tegas akan menempuh langkah hukum lanjutan jika tuduhan terhadap kliennya tidak terbukti. “Jika klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana, kami akan menuntut balik pihak-pihak yang kami duga memiliki niat mengkriminalisasi,” ujarnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan lebih luas terkait batas antara kewenangan atasan dalam menegakkan disiplin kerja dengan potensi pelaporan pidana oleh bawahan. Di satu sisi, pimpinan dituntut tegas menjalankan SOP, namun di sisi lain, tindakan tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum jika dianggap melampaui batas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelaporan tersebut. Sementara itu, penyidik Polres Manggarai masih mendalami kasus ini melalui proses klarifikasi.
(Severinus T. Laga)
















