Kuasa Hukum Keluarga Korban Soroti Kinerja Kapolres Manggarai dalam Kasus Kematian Restina Tija

More articles

Manggarai, Investigasi.News — Penanganan kasus kematian almarhumah Restina Tija kembali menuai sorotan tajam. Kuasa hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai, Marsel Ahang, menilai aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Manggarai, belum menunjukkan langkah progresif dalam mengungkap dugaan kematian tidak wajar tersebut.

Marsel menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, padahal sejumlah kejanggalan dinilai cukup kuat untuk mendorong peningkatan status perkara. Ia bahkan mendesak Kapolri untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres Manggarai, termasuk mempertimbangkan pencopotan dan mutasi sebagai bentuk tanggung jawab institusional.

“Penanganan kasus ini terkesan stagnan. Kapolres Manggarai dinilai tidak mampu menetapkan tersangka, bahkan menunjukkan sikap yang tidak humanis terhadap keluarga korban,” ujar Marsel dalam keterangannya, Sabtu (11/4).

Lebih lanjut, pihak keluarga mempertanyakan transparansi proses penyidikan, khususnya terkait hasil autopsi. Hingga kini, keluarga mengaku belum memperoleh penjelasan resmi mengenai penyebab kematian korban—apakah akibat bunuh diri atau dugaan pembunuhan.

Menurut Marsel, kondisi jasad korban saat ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) menimbulkan tanda tanya serius. Ia menyebut adanya dugaan ketidakwajaran, di mana bagian tubuh korban ditemukan terpisah, serta terdapat organ tubuh yang hilang.

“Ini bukan sekadar dugaan biasa. Kondisi jasad korban sangat janggal. Pertanyaannya, apakah ini murni bunuh diri atau ada indikasi pembunuhan dengan motif tertentu, termasuk kemungkinan relasi personal korban dengan pihak lain,” tegasnya.

Dalam konteks penyidikan, Marsel juga menyinggung pentingnya penggunaan metode ilmiah, termasuk uji poligraf (lie detector), sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012. Ia menilai metode tersebut dapat digunakan dalam perkara yang tergolong sulit guna menguji konsistensi keterangan para pihak.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 134 KUHAP, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan autopsi forensik tanpa persetujuan keluarga apabila terdapat dugaan tindak pidana. Namun demikian, penyidik tetap memiliki kewajiban moral dan profesional untuk menyampaikan hasil autopsi kepada keluarga korban sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas.

“Secara hukum, autopsi memang tidak harus atas persetujuan keluarga. Tetapi hasilnya wajib dijelaskan kepada keluarga agar tidak menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan terhadap proses hukum,” tambahnya.

Marsel juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam penanganan perkara, terutama terhadap keluarga korban yang tengah berduka. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjamin keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Manggarai belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun tanggapan atas kritik yang disampaikan kuasa hukum keluarga korban.

(Severinus T. Laga)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest