Karimun, Kepulauan Riau — Aksi arogan dan brutal yang diduga dilakukan oknum pegawai Bank BPR Tuah Karimun berinisial TW akhirnya berbuntut panjang. Puluhan wartawan di Karimun secara resmi melaporkan TW ke Polsek Tebing pada Senin (13/4/2026), atas dugaan intimidasi serius terhadap kerja jurnalistik hingga ancaman meretas seluruh media.
Laporan ini bukan tanpa dasar. Insiden bermula saat sejumlah jurnalis melakukan konfirmasi terkait dugaan tindak kekerasan yang disebut-sebut dilakukan TW terhadap rekan kerjanya berinisial Y beberapa waktu lalu.
Alih-alih memberikan klarifikasi, TW justru menunjukkan sikap beringas. Ia diduga menarik kerah baju wartawan, mengepalkan tangan, hingga menantang duel secara terbuka. Tak berhenti di situ, TW juga melontarkan ancaman ekstrem: akan meretas seluruh media di Karimun jika pemberitaan terkait dugaan penganiayaan tersebut dipublikasikan.
Ami, salah satu perwakilan awak media Karimun, menegaskan bahwa laporan telah resmi diajukan dengan sejumlah bukti kuat.
“Kami tidak tinggal diam. Ini bentuk nyata intimidasi terhadap jurnalis. Kami sudah melampirkan bukti rekaman CCTV serta keterangan dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian, yakni di sebuah kedai kopi di Jalan Poros,” tegasnya.
Aksi brutal tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. TW diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap pihak yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Tak hanya itu, tindakan fisik dan ancaman yang dilakukan juga berpotensi melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.
Lebih mengkhawatirkan lagi, ancaman peretasan terhadap media massa yang dilontarkan TW membuka potensi pelanggaran serius Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 29 jo Pasal 45 serta Pasal 30 jo Pasal 46, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Insiden ini memicu kegelisahan di kalangan insan pers Karimun. Intimidasi dan ancaman terhadap media dinilai sebagai serangan langsung terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
Pihak Polsek Tebing Karimun menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sapi’i

















