Payakumbuh, Investigasi.News— Di tengah gegap gempita jargon peningkatan mutu pendidikan, sebuah ironi pahit justru mencuat dari jantung Kota Payakumbuh. Bukan soal kurikulum atau fasilitas, melainkan nasib mereka yang selama ini menjadi tulang punggung sekolah: guru dan tenaga kependidikan. Sebanyak 153 guru PPPK paruh waktu dilaporkan belum menerima gaji selama empat bulan—sebuah fakta yang tak hanya memalukan, tetapi juga mengguncang rasa keadilan.
Kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan potret buram tata kelola pendidikan daerah. Ketika kesejahteraan “pahlawan tanpa tanda jasa” diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya perut mereka, tetapi juga masa depan generasi yang mereka didik.
Gelombang kritik pun tak terbendung. Dari gedung parlemen, suara lantang datang dari Anggota Komisi C DPRD, Mesrawati. Ia menuding Pemerintah Kota Payakumbuh tidak memiliki keseriusan dalam mengurus sektor pendidikan. Baginya, kegagalan membayar hak dasar guru bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk pengabaian yang fatal dan tak bisa ditoleransi.
Namun di sisi lain, penjelasan berbeda datang dari Kepala Dinas Pendidikan, Nalfira. Ia menyebut persoalan ini bukan akibat kelalaian, melainkan benturan regulasi yang tak terhindarkan. Selama ini, gaji PPPK paruh waktu bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Sayangnya, terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 menjadi titik buntu, karena aturan tersebut secara tegas melarang penggunaan dana BOSP untuk membayar gaji ASN, termasuk PPPK paruh waktu.
Akan tetapi, alasan itu tak cukup meredam kemarahan. Mesrawati, yang juga pernah menjabat sebagai kepala sekolah, menilai persoalan ini seharusnya sudah bisa diprediksi sejak awal. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya sigap membaca arah kebijakan pusat, bukan justru gagap saat aturan berubah.
Ia menegaskan, sejak wacana penghapusan tenaga honorer bergulir, Pemko semestinya sudah mengalihkan beban gaji ke APBD murni. Ketergantungan pada dana BOSP, kata dia, justru menunjukkan lemahnya perencanaan anggaran dan minimnya keberpihakan terhadap guru.
“Harusnya ini bisa diantisipasi. Mereka sudah sempat merasakan kebahagiaan saat menerima SK PPPK paruh waktu, tapi sekarang justru dipaksa menelan kenyataan pahit. Jumlahnya hanya 153 orang—ini bukan soal angka, ini soal kemauan,” tegas Mesrawati dengan nada tajam saat diwawancarai di kediamannya, Senin (27/4).
Lebih jauh, kasus ini membuka luka lama: bahwa di balik retorika pembangunan pendidikan, masih ada persoalan mendasar yang dibiarkan mengendap—yakni ketidakjelasan prioritas dan lemahnya komitmen terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya citra pemerintah yang runtuh, tetapi juga kepercayaan publik yang perlahan akan menghilang.
Yon



















