Iklan muba
Iklan muba

APBD Jember Digoyang Diam-Diam? Eks Gubernur LIRA: Ini Bukan Kelalaian, Tapi Pelanggaran!

More articles

Jember, Investigasi.news — Polemik pergeseran miliaran rupiah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 di Kabupaten Jember kian meluas.

Pergeseran anggaran yang diduga dilakukan pihak eksekutif tanpa melalui pembahasan bersama legislatif memantik sorotan berbagai pihak.

Setelah sebelumnya menuai kritik dari unsur pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember, Widarto, S.S., dan anggotanya, Candra Ary Fianto, S.T, kini kritik juga datang dari mantan Gubernur LIRA Jawa Timur periode 2021–2024, Bambang Ashraf HS.

Menurut Ashraf, pergeseran APBD tanpa pembahasan bersama DPRD jika benar terjadi bukan sekadar kelalaian administratif. Ia menilai hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar tata kelola keuangan daerah.

“APBD adalah keputusan kolektif, bukan kewenangan sepihak eksekutif,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lonjakan anggaran yang signifikan tanpa dasar transparansi yang jelas. Dalam sistem keuangan yang sehat, setiap perubahan anggaran harus memiliki alasan yang terukur, rasional, dan dapat diuji.

“Jika tidak, itu merupakan bentuk distorsi anggaran,” ujarnya.

Ashraf menilai persoalan utama terletak pada prosedur yang dilangkahi serta diabaikannya fungsi pengawasan legislatif.

“Ketika DPRD tidak dilibatkan, mekanisme check and balance runtuh. Ini bukan hanya cacat administratif, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa konsekuensi dari pergeseran anggaran secara sepihak tidaklah ringan. Dari sisi administratif, keputusan tersebut berpotensi cacat hukum dan bisa dibatalkan. Dari sisi keuangan, berisiko menimbulkan inefisiensi hingga kerugian negara apabila anggaran tidak tepat sasaran.

Sementara dari sisi politik, kondisi ini dapat memicu krisis kepercayaan antara eksekutif dan legislatif, bahkan meluas ke publik.

“Dan secara hukum, jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, ini bisa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Karena itu, Ashraf mendorong agar persoalan tersebut ditindaklanjuti secara serius. DPRD diminta menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal, termasuk mendorong audit menyeluruh untuk memastikan seluruh pergeseran anggaran memiliki dasar hukum yang sah.

“Prinsipnya sederhana: aturan tidak boleh dilompati, dan anggaran tidak boleh dikelola secara sepihak,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam pemberitaan investigasi.news pada 28 April 2026, dua anggota Banggar DPRD Jember telah lebih dulu menyoroti pergeseran APBD tersebut. Keduanya menemukan adanya perubahan signifikan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA), termasuk indikasi ketidaksesuaian antara RKA dengan dokumen RKPD dan KUA-PPAS.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest