Padang,Investigasi-Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah Sumbar. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik saat menggelar jumpa pers, Rabu (30/6) di Mapolda Sumbar.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Roedy Yoelianto, S.Ik. MH menyampaikan, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan 20 ribu orang dari bahaya narkoba.
Dirinya menerangkan, kasus tersebut berawal petugas Ditresnarkoba menerima informasi terkait akan masuknya barang haram tersebut ke wilayah sumbar, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka berinisial MAK (30) dan IM (31) warga Pekanbaru dengan dibantu oleh anggota Satlantas Polres Padang Pariaman.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.998,03 gram, 2 Unit HP dan kendaraan yang digunukan tersangka.
“Dari penangkapan ini, kita berhasil menyelematkan sekitar 20 ribu orang dari bahaya narkoba,” sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengungkap dua kasus sebelumnya dalam bulan yang sama. Pertama hari Selasa 15 Juni 2021 dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 10 Paket besar di pinggir jalan depan Mushalla Al-Fallah Jorong Parit Nagari Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.
“Tersangka yakni AP (36) warga Jorong Ampek Koto Nagari Kinali Pasaman Barat,” jelasnya.
Sementara, kasus yang kedua yaitu penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Selasa 22 Juni 2021 sekitar pukul 21.30 wib dikawasan Air Pacah Kota Padang dengan tersangka ET (38) dan R (35). Dari kedua tersangka ini, petugas menyita 3 paket narkotika jenis ganja, 2 Handphone dan 1 unit sepeda motor.
Kombes Roedy menuturkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota dilapangan, yang berawal dari pengaduan dari masyarakat melalui fitur pengaduaan online di website Ditresnarkoba.
“Kami dari jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar memiliki website yang didalamnya terdapat fitur pengaduan online, silahkan kunjungi websitenya,” tuturnya.
Ditambahkan, saat ini pihaknya memiliki wadah untuk menampung pengaduan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba, silahkan sampaikan informasi tanpa perlu datang dan tanpa menyebutkan tentang identitas.
Dalam kasus yang dilakukan oleh tersangka AP ini, diterapkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun paling lama 20 tahun, untuk tersangka ET dan R diterapkan pasal yang sama, sementara untuk tersangka MAK dan IM diterapkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)