Sawahlunto, Investigasi.news – DPRD Kota Sawahlunto berencana akan melakukan perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Dan pimpinan DPRD telah menyampaikan hal ini kepada fraksi yang ada dilembaga legislatif ini.
Sekretaris DPRD Kota Dedy Shahendry mengatakan perombakan AKD itu dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
“ tahap awalnya Ketua DPRD Kota Sawahlunto telah menyurati masing – masing fraksi untuk musyawarah mufakat antar fraksi terkait keanggotaan yang akan mengisi AKD yang ada seperti Komisi, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK) dan struktur lainnya” kata Dedy Shahendry Selasa (18/1/2021)
Sesuai dengan aturan, sebutnya masing-masing fraksi akan menempatkan anggota di AKD yang ada, dan akan ditetapkan melalui rapat paripurna dewan dengan jadwal paling lambat 24 Februari 2022.
Menghadapi perombakan AKD tersebut sejumlah fraksi DPRD kota Sawahlunto sudah mulai mempersiapkan untuk menempati posisi AKD yang ada di DPRD Kota ini .
Ketua Fraksi Gerakan Restorasi Keadilan Indonesia Raya DPRD Kota Sawahlunto Rio Mardanil membenarkan akan adanya perombakan AKD di DPRD kota ini dan pihaknya dalam waktu dekat melakukan musyawarah guna menentukan anggota fraksinya untuk mengisi AKD tersebut.
“ dalam waktu dekat fraksi akan menggelar rapat guna mengisi seluruh AKD dan mengakomodir keinginan anggota baik yang akan pindah komisi, menempati Bamus, BK, Banggar dan struktur lainnya” kata politisi partai NasDem itu.
Terkait perombakan AKD di DPRD Kota ini, Wakil Ketua fraksi PAN, PPP dan PDI Perjuangan Kota Sawahlunto Hartono menyatakan hal ini sudah diatur oleh regulasi dan sebagai upaya penyegaran bagi anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan
“ sebagai anggota saya siap menjalankan instruksi fraksi dan partai ditempatkan di komisi atau AKD yang ada dan berupaya bermitra dengan rekan lainnya “ kata politisi partai Golkar ini. (T.Ab)