Iklan muba

Kementerian ATR BPN Ubah Skema Distribusi Tanah Reforma Agraria

More articles

Nasional-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan skema baru redistribusi tanah melalui hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah untuk mencegah pemindahtanganan lahan oleh masyarakat. Senin 18/5/2026

Langkah baru ini menggantikan sistem pemberian hak milik langsung, setelah dilansir dari Nasional, pihak kementerian menemukan sekitar 16.342 bidang tanah reforma agraria beralih tangan atau dijual oleh penerima manfaat usai sertifikat mereka diterbitkan.

Dirjen Penataan Agraria ATR/BPN, Embun Sari, menjelaskan bahwa mekanisme baru tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan pemanfaatan lahan agar tanah reforma agraria tetap produktif dan tidak kembali terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

Begitu hak milik diberikan, sering kali langsung dijual atau dialihkan. Akibatnya tujuan reforma agraria untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah tidak tercapai,” kata Embun Sari, Dirjen Penataan Agraria ATR/BPN.

Melalui skema ini, masyarakat penerima manfaat tetap memperoleh hak untuk mengelola tanah, memanfaatkan hasil bumi, hingga mengakses fasilitas pembiayaan.

Pemerintah menargetkan redistribusi tanah pada tahun 2026 dapat mencapai 152.280 bidang yang tersebar di 31 provinsi dengan total luas wilayah sekitar 37.200 hektare.

Target sebaran wilayah terbesar berada di Sulawesi Tenggara sebanyak 14.629 bidang, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 13.800 bidang, Jawa Timur sebanyak 13.333 bidang, Kalimantan Tengah sebanyak 12.886 bidang, dan Kalimantan Barat sebanyak 11.192 bidang.

Di sisi lain, Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo, mengungkapkan bahwa lahan reforma agraria yang dialokasikan melalui lembaganya baru mencapai sekitar 11.713 hektare atau sekitar 34 persen dari total HPL yang dikelola.

Proses distribusi lahan tersebut saat ini masih berjalan di beberapa wilayah seperti Kabupaten Penajam Paser Utara, Cianjur, dan Poso yang mayoritasnya masih dalam tahap sosialisasi serta pengurusan administrasi.

Merespons laporan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengingatkan bahwa capaian reforma agraria sebatas 11.713 hektare yang dipaparkan oleh pemerintah tersebut masih berupa alokasi dan belum sepenuhnya terealisasi ke tangan masyarakat. ( Wahyu )

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest