Bengkalis – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp300 juta di Polres Bengkalis menuai sorotan. Pasalnya, laporan resmi yang diajukan korban, Muhammad Holik, sejak 13 Maret 2026, hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Laporan Polisi dengan nomor STLP/08/IV/RES.1.11/2026/Reskrim/Polres Bengkalis tercatat diterima pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 15.19 WIB. Namun hingga Kamis, 29 Mei 2026, atau lebih dari dua setengah bulan berlalu, korban mengaku belum menerima kejelasan terkait progres penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan dokumen STLP yang ditandatangani Brigadir Polisi Dua Ade Fransiskus atas nama Kasat Reskrim, dugaan peristiwa pidana itu terjadi pada Februari 2026. Namun ironisnya, perkara dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah itu disebut masih berjalan di tempat.
Korban bahkan mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun informasi mengenai pemanggilan saksi terkait laporan yang telah dibuat.
“Rugi Rp300 juta, laporan polisi sudah resmi sejak 13 Maret. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Saya seperti jadi korban dua kali: pertama ditipu, kedua seperti ditinggalkan saat mencari keadilan,” ujar Muhammad Holik kepada awak media.
Tidak hanya itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada penyidik yang menangani perkara tersebut juga belum membuahkan hasil. Sejumlah pesan dan panggilan telepon yang dilakukan disebut belum mendapatkan respons.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai keseriusan penanganan perkara, terlebih nilai kerugian yang dilaporkan tidaklah kecil.
Mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidik berkewajiban memberikan SP2HP secara berkala kepada pelapor, paling sedikit satu kali dalam 30 hari. Jika merujuk pada aturan tersebut, pelapor seharusnya telah menerima informasi perkembangan perkara lebih dari satu kali.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Akankah laporan dugaan kerugian Rp300 juta ini segera mendapat kepastian hukum, atau justru terus menjadi tanda tanya di meja penanganan perkara?
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Bengkalis maupun Kasat Reskrim Polres Bengkalis belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Sapi’i







