Iklan

Laporan Pidana Terhadap Robertus Manggu di Polres Manggarai Harus Tunduk pada Pasal 854 KUHPerdata

More articles

Manggarai, Investigasi.News – Menanggapi pemberitaan mengenai laporan dugaan penggelapan yang dilayangkan Agata Lilus terhadap Robertus Belarminus Manggu, Kuasa Hukum Hendrikus Jamun, Meridian Dewanta Dado, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi. Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Meridian Dewanta Dado menyatakan: ” _Sehubungan dengan pemberitaan SelidikKasus.com tanggal 28 Mei 2026 berjudul ‘Dilema di Ujung Usia, Nenek Agata Lilus Terpaksa Polisikan Anak Kandung’, saya selaku kuasa hukum Hendrikus Jamun, anak kandung Ibu Agata Lilus, menilai bahwa tindakan pelaporan yang dilakukan oleh Ibu Agata Lilus bukan semata-mata lahir dari kehendaknya sendiri, melainkan didorong oleh keadaan yang menempatkannya pada posisi terdesak._

_Dari perkawinan antara Ibu Agata Lilus dan almarhum Kanisius Labur yang meninggal dunia pada 19 Februari 2016, lahir delapan orang anak, yakni Bernadetha Mutiara, Yuliana Gumbuk (meninggal dunia pada 26 Mei 2018), Maria Tur, Willybrodus Harum, Blasius Manggu (meninggal dunia pada 5 Agustus 2025), Hendrikus Jamun, Robertus Belarminus Manggu, dan Anggela Fatmayana Neweng._

_Karena dua orang anak, yaitu Yuliana Gumbuk dan Blasius Manggu, telah meninggal dunia, maka ahli waris yang sah dari almarhum Kanisius Labur adalah Ibu Agata Lilus beserta anak-anaknya yang masih hidup, yakni Bernadetha Mutiara, Maria Tur, Willybrodus Harum, Hendrikus Jamun, Robertus Belarminus Manggu, dan Anggela Fatmayana Neweng._

_Semasa hidupnya, almarhum Blasius Manggu yang meninggal dunia di Provinsi Kalimantan Barat tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kematian (JKM). Karena itu, adiknya, Robertus Belarminus Manggu, pernah mengurus pencairan santunan tersebut. Namun, proses itu belum dapat diselesaikan karena pihak BPJS mensyaratkan kehadiran seluruh ahli waris yang sah._

_Dengan demikian, dana santunan almarhum Blasius Manggu hingga saat ini masih berada dalam penguasaan BPJS Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, narasi dalam pemberitaan SelidikKasus.com yang menyebut Robertus Belarminus Manggu tidak menyerahkan berkas maupun uang santunan kepada ibunya adalah pernyataan yang keliru dan tidak sesuai dengan fakta._

_Berdasarkan pemberitaan tersebut, Ibu Agata Lilus yang didampingi tim kuasa hukum dari LBH Nusa Komodo Manggarai telah melaporkan Robertus Belarminus Manggu ke Polres Manggarai atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP._

_Pertanyaannya, penggelapan apa yang sebenarnya dilaporkan? Apakah penggelapan berkas BPJS atau penggelapan dana santunan yang hingga kini masih berada dalam penguasaan BPJS? Jika dana santunan tersebut belum pernah dicairkan, maka objek yang diduga digelapkan perlu dijelaskan secara terang dan jelas._

_Terlepas dari jawaban atas pertanyaan tersebut, perlu ditegaskan bahwa almarhum Blasius Manggu meninggal dunia dalam keadaan belum menikah dan tidak memiliki keturunan. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 854 KUHPerdata, ahli warisnya bukan hanya Ibu Agata Lilus, melainkan juga seluruh saudara kandung almarhum._

_Pasal 854 KUHPerdata menyatakan: ‘Bila seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan suami atau istri maupun keturunan, maka ayah dan ibunya yang masih hidup masing-masing memperoleh bagian tertentu dari harta peninggalan, sedangkan sisanya menjadi hak saudara-saudara kandung sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal tersebut.’_

_Ketentuan tersebut menegaskan bahwa apabila seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan maupun pasangan hidup, maka yang berhak mewarisi adalah ahli waris Golongan II, yakni orang tua dan saudara-saudara kandungnya._

_Karena itu, seluruh harta peninggalan almarhum Blasius Manggu, baik berupa kendaraan maupun hak atas santunan BPJS, merupakan bagian dari harta warisan yang menjadi hak bersama para ahli waris sebagaimana ditentukan oleh hukum._

_Apabila terdapat dugaan penggelapan atas harta warisan tersebut, maka laporan pidana seharusnya diajukan dengan mempertimbangkan kedudukan seluruh ahli waris yang memiliki hak atas objek warisan dimaksud._

_Atas dasar itu, saya meyakini bahwa Polres Manggarai akan memperhatikan terlebih dahulu aspek keperdataan yang berkaitan dengan status dan hak para ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 854 KUHPerdata sebelum melangkah lebih jauh pada aspek pidananya._

_Bahkan, jika yang dipersoalkan hanya menyangkut penguasaan dokumen BPJS milik almarhum Blasius Manggu, tetap diperlukan kepastian hukum mengenai siapa yang memiliki hak dan kedudukan hukum atas dokumen tersebut. Kepastian itu pada prinsipnya harus merujuk pada ketentuan hukum waris yang berlaku.”_

Demikian pernyataan yang disampaikan Meridian Dewanta Dado, selaku Kuasa Hukum Hendrikus Jamun. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan tanggapan dari pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Severinus T. Laga)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest