Iklan

Tim Koalisi Lakki Minta Kapolres Ende Hentikan Penyelidikan Kasus Bokanawa, Sebut Pokok Persoalan Merupakan Sengketa Hak Ulayat

More articles

Ende, Investigasi.News – Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm secara resmi mengajukan permohonan penghentian penyelidikan kepada Kapolres Ende terkait laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Fabianus Latu terhadap Markus Moda dan sejumlah anggota masyarakat adat lainnya.

Permohonan tersebut diajukan pada Jumat, 29 Mei 2026, menyusul proses penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/4/V/2026/SPKT/Sek Maurole/Res Ende/Polda NTT tertanggal 8 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, Markus Moda dkk dilaporkan atas dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (2) subsider Pasal 521 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Advokat Cosmas Jo Oko, S.H., Oktofianus Taka, S.H., serta Advokat Magang Martinus Goa Rega, S.H., dan Anjelina Wora Roi Wani, S.H., menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari sengketa hak ulayat yang saat ini sedang diproses melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Ende.

Menurut para kuasa hukum, Markus Moda dan rekan-rekannya merupakan bagian dari masyarakat hukum adat sekaligus representasi Komunitas Hukum Adat Pu’u Muku Lisa Tewu (Mosalaki Detunio) yang selama ini menguasai dan mengelola wilayah hak ulayat di kawasan Bokanawa, Desa Kanganara, Kecamatan Detukeli.

Dalam permohonannya, Tim Koalisi Lakki menyebut bahwa Fabianus Latu telah menguasai dan mengklaim sebagian wilayah tanah ulayat tersebut secara sepihak tanpa izin pemangku adat. Mereka menguraikan sejumlah tindakan yang dinilai bertentangan dengan hukum adat maupun ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari pendirian rumah adat dan tubu kanga tanpa izin Mosalaki Detunio, pelaksanaan ritus adat tanpa persetujuan pemegang hak ulayat, hingga klaim sepihak atas batas-batas wilayah adat.

Selain itu, Fabianus Latu juga disebut pernah memproklamasikan diri sebagai Mosalaki di wilayah Bokanawa serta melakukan pengrusakan fasilitas bak penampung air bersih yang dibangun pemerintah. Berbagai tindakan tersebut, menurut pihak Markus Moda, telah beberapa kali mendapat teguran adat namun tidak diindahkan.

Atas dasar itu, Tim Koalisi Lakki berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan Markus Moda dan masyarakat adat lainnya merupakan bagian dari upaya mempertahankan, menegakkan, dan melindungi hak ulayat Persekutuan Adat Pu’u Muku Lisa Tewu dari penguasaan tanah secara sepihak.

Mereka menilai proses penyelidikan pidana tidak dapat dilepaskan dari pokok persoalan yang sesungguhnya, yakni sengketa perdata mengenai status dan kepemilikan hak ulayat atas wilayah Bokanawa yang hingga kini masih diperiksa oleh Pengadilan Negeri Ende. Saat ini, sengketa tersebut sedang berjalan dalam perkara Nomor 14/Pdt.G/2026/PN End., dengan Markus Moda dkk sebagai penggugat dan Fabianus Latu sebagai tergugat.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta pengadilan menyatakan bahwa wilayah Bokanawa merupakan bagian dari tanah ulayat Persekutuan Adat Pu’u Muku Lisa Tewu (Mosalaki Detunio), sekaligus meminta pengosongan dan pembongkaran seluruh bangunan yang didirikan di atas lahan yang disengketakan apabila gugatan mereka dikabulkan.

Tim Koalisi Lakki juga mendasarkan permohonannya pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 yang mengatur bahwa pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan apabila penyelesaiannya bergantung pada penentuan terlebih dahulu mengenai hak keperdataan atas suatu objek.

Menurut mereka, sebelum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai siapa pihak yang berhak atas tanah yang disengketakan, maka belum dapat disimpulkan apakah tindakan yang dilakukan para terlapor merupakan tindak pidana atau justru bagian dari upaya mempertahankan hak yang diklaim sebagai hak ulayat masyarakat adat.

Selain mengutip ketentuan tersebut, kuasa hukum juga merujuk pada sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang pada prinsipnya menyatakan bahwa bangunan yang didirikan di atas tanah yang status kepemilikannya masih disengketakan tidak dapat dipisahkan dari status hukum tanah tempat bangunan itu berdiri.

Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, Tim Koalisi Lakki meminta Kapolres Ende untuk menghentikan proses penyelidikan dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) terhadap perkara dimaksud. Mereka berpendapat bahwa peristiwa yang dilaporkan pada hakikatnya merupakan sengketa keperdataan mengenai hak ulayat yang masih menunggu kepastian hukum melalui proses peradilan perdata.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Ende belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan penghentian penyelidikan tersebut. Media telah mengajukan surat permohonan wawancara kepada Kapolres Ende guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi terkait perkara dimaksud, namun hingga saat ini belum mendapat respons.

(Severinus T. Laga)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest