Iklan

Perda Penguatan Lembaga Adat Resmi Disahkan, Kota Padang Perkuat Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau

More articles

Padang — Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama DPRD Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).

Pengesahan perda tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, serta Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, didampingi para Wakil Ketua DPRD.

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan tokoh adat, ninik mamak, dan Bundo Kanduang dari berbagai wilayah di Kota Padang.

Sebelum pengesahan dilakukan, rapat diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD, serta pembacaan konsep keputusan dewan sebagai tahapan akhir pembentukan regulasi tersebut.

Dalam sambutannya, Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2026 menjadi langkah strategis dalam memperkuat keberadaan lembaga adat sekaligus menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau agar tetap hidup di tengah perkembangan zaman.

Menurutnya, regulasi tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang yang menjadikan agama dan budaya sebagai fondasi utama pembangunan daerah.

“Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Fadly Amran.

Ia berharap kehadiran perda tersebut dapat menjadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga dan mengembangkan nilai-nilai adat serta budaya Minangkabau, sekaligus memperkuat peran lembaga adat dalam kehidupan sosial masyarakat.

Dengan disahkannya Perda Nomor 5 Tahun 2026, Kota Padang menegaskan komitmennya untuk menjaga warisan budaya Minangkabau sebagai identitas daerah, sekaligus memastikan nilai-nilai kearifan lokal tetap relevan dan diwariskan kepada generasi mendatang.( **/Sc)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest