Solok- Sejumlah nasabah mengeluhkan lambatnya respon PT Bank Nagari Cabang Solok dalam mengembalikan agunan atau boroh (jaminan kredit) meskipun kewajiban pelunasan pinjaman telah diselesaikan sejak jauh hari.
Kelalaian ini memicu protes dari pihak debitur yang merasa dirugikan akibat tertahannya dokumen berharga mereka tanpa kejelasan. Menurut keterangan salah satu debitur, Gies Aprisia pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor 05009 merasa kecewa dengan sikap Bank Nagari yang mana, hingga saat ini Jaminan hutangnya berupa Boroh satu buah Sertifikat HM.05009 dan satu Buah BPKB Mobil belum dikembalikan oleh pihak Bank Nagari dengan alasan yang tidak jelas, pada hal hutang kami telah Kami.lunasi sementara Boroh atau jaminan hutang kami belum di kembalikan, Pada hal kami butuh dengan Anggunan kami itu, tolinglah pihak Bank Nagari mengerti apa yang kami butuhkan, Kami berhutang pakai Jaminan, Hutang Kami lunasi karna itu kewajiban kami sebagai Debitur dan Jaminan atau Boroh milik kami tolong di kembalikan, kenapa Boroh hutang kami tidak di kembalikan, dimana tanggung pihak Bank Nagari, mana tanggung jawab dan kewajibannya, katanya Kecewa.
Sementara itu Tim Investigasi setelah mendapat data proses pelunasan kredit telah diselesaikan sepenuhnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Namun, saat nasabah bermaksud mengambil kembali agunan tersebut, pihak bank diduga kerap memberikan alasan administratif berbelit-belit yang menyebabkan dokumen tak kunjung diserahkan.
Praktik tertahannya jaminan ini sangat memberatkan masyarakat, terlebih jika dokumen seperti sertifikat tanah atau Surat Keputusan (SK) sangat dibutuhkan kembali untuk keperluan mendesak, seperti modal usaha lanjutan. Dalam ranah hukum perbankan, menahan agunan tanpa dasar yang sah setelah kredit lunas dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum Langkah Hukum Jika Bank Tidak Kembalikan Sertifikat Jaminan – Ercolaw.Pihak nasabah mendesak manajemen PT Bank Nagari segera bertindak tegas mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) internal mereka terkait restriksi dan birokrasi pengembalian jaminan.
Jika bank tetap melalaikan kewajibannya, nasabah mengancam akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum serta melaporkannya secara resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Ombudsman perwakilan Sumatera Barat demi mendapatkan keadilan. ( Wahyu )







