Banner

Dishub Karimun Jelaskan Perubahan Sistem Parkir, Pengelolaan Kini di Bawah PT MSM

More articles

Karimun — Polemik terkait pengelolaan parkir di Kabupaten Karimun kembali menjadi perhatian publik setelah munculnya keluhan sejumlah koordinator lapangan (Korlap) juru parkir terhadap sistem yang saat ini diterapkan oleh PT MSM Tiga Marta Satria. Menyikapi berbagai informasi yang berkembang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun memberikan penjelasan resmi guna memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kebijakan dan mekanisme pengelolaan parkir yang berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Tohap Siahaan, mengatakan bahwa pengelolaan perparkiran saat ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan PT MSM Tiga Marta Satria berdasarkan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dengan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Penjelasan tersebut disampaikan kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2026), sebagai respons atas pemberitaan dan berbagai tanggapan yang muncul terkait perubahan sistem pengelolaan parkir di daerah tersebut.

Menurut Tohap, sebelum diterapkannya pola kerja sama dengan pihak swasta, pengelolaan dan pemungutan retribusi parkir di wilayah Karimun sejak tahun 2022 hingga pertengahan 2025 dilaksanakan langsung oleh Dinas Perhubungan dengan dukungan operasional para koordinator lapangan.

Namun, seiring upaya pemerintah daerah dalam melakukan penataan sektor perparkiran, kebijakan baru mulai diterapkan pada Juli 2025. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, menata lokasi parkir secara lebih terstruktur, mengoptimalkan pendapatan daerah, serta meminimalkan praktik parkir liar yang masih ditemukan di sejumlah titik.

“Atas dasar itu, pengelolaan parkir dialihkan kepada badan usaha melalui mekanisme kerja sama yang telah memiliki dasar hukum. Harapannya, sistem yang dibangun menjadi lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan,” kata Tohap.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama kerja sama tersebut adalah mendorong modernisasi sistem parkir melalui penerapan digitalisasi pembayaran. Langkah itu dinilai penting untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan retribusi sekaligus memperkuat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sejak kerja sama diberlakukan pada Juli 2025, PT MSM diketahui masih mempertahankan pola operasional yang melibatkan koordinator lapangan sebagaimana sistem yang berjalan sebelumnya. Bahkan pada awal tahun 2026, pola tersebut masih tetap digunakan sambil perusahaan menjalankan berbagai kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Kewajiban tersebut meliputi penyetoran kontribusi kepada kas daerah, penataan fasilitas parkir, pemasangan rambu dan marka, penyediaan atribut petugas, hingga pengembangan sistem pembayaran berbasis elektronik. Dalam pelaksanaannya, PT MSM disebut telah mulai menyediakan perangkat pembayaran elektronik di sejumlah titik parkir strategis.

Meski demikian, dalam proses evaluasi internal yang dilakukan perusahaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara target pendapatan dan realisasi penerimaan yang diperoleh. Kondisi tersebut, menurut penjelasan Dishub, menyebabkan perusahaan harus menutupi kekurangan setoran dari sumber dana internal agar kewajiban kepada pemerintah daerah tetap terpenuhi.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, PT MSM kemudian melakukan kajian terhadap mekanisme pengumpulan setoran yang selama ini berjalan. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah alur penyetoran yang masih melalui koordinator lapangan sebelum dana diterima perusahaan.

“Menurut pihak perusahaan, mekanisme tersebut dapat disederhanakan dengan sistem setoran langsung dari juru parkir kepada perusahaan. Pertimbangan itu menjadi dasar dilakukannya peninjauan ulang terhadap pola kerja sama yang selama ini melibatkan koordinator lapangan,” jelas Tohap.

Sebagai tindak lanjut, PT MSM memutuskan untuk mengubah sistem yang berjalan dan menawarkan skema baru kepada para koordinator lapangan. Dalam skema tersebut, mereka diberikan kesempatan untuk menempati posisi Penanggung Jawab (PIC) pada sejumlah lokasi parkir dengan kisaran penghasilan antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan, disesuaikan dengan wilayah kerja dan tingkat tanggung jawab yang diemban.

Namun demikian, berdasarkan informasi yang disampaikan Dishub, tawaran tersebut tidak mendapat kesepakatan dari sebagian koordinator lapangan. Perbedaan pandangan inilah yang kemudian memunculkan berbagai respons dan dinamika di lapangan.

Tohap menegaskan bahwa Dinas Perhubungan tidak berada pada posisi untuk mencampuri kebijakan operasional internal perusahaan, selama pelaksanaannya masih sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama dan peraturan yang berlaku.

Karena itu, Dishub mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara konstruktif agar pelayanan parkir kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik serta tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan publik.

“Yang terpenting adalah pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat dipenuhi, serta setiap persoalan diselesaikan melalui dialog dan mekanisme yang berlaku,” tutupnya.

Sapi’i

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest