Banner iklan

Pemkab Muba Perkuat Implementasi Perda Tenaga Kerja Lokal, Disnakertrans Gandeng Medco Energi

More articles

 

Palembang– Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mempercepat implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Tenaga Kerja Lokal melalui langkah nyata membangun kemitraan strategis dengan perusahaan-perusahaan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).

Sebagai tindak lanjut amanat Bupati Musi Banyuasin berdasarkan Surat Tugas Nomor 094/519/1/ST/2026, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, AP, melakukan pertemuan dengan Manager Field Relation & Community Enhancement SSR Medco Energi, Hirmawan Eko Prabowo, di Palembang, Jumat (26/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Herryandi didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial, Faezal Pratama, serta Staf Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Thomas.

Momentum tersebut dimanfaatkan Disnakertrans Muba untuk menyampaikan surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Bupati Musi Banyuasin, HM. Toha Tohet, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal di seluruh perusahaan migas yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

“Kami hadir membawa surat resmi dari Bapak Bupati HM. Toha Tohet sebagai wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam mengimplementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Harapan kami, seluruh perusahaan migas dapat berkolaborasi memberikan ruang yang lebih luas bagi tenaga kerja lokal untuk berkembang dan berkarier di industri migas,” ujar Herryandi.

Dalam pertemuan tersebut, Disnakertrans Muba menyampaikan tiga usulan strategis yang diharapkan dapat diimplementasikan oleh Medco Energi maupun seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di Musi Banyuasin.

Pertama, mendorong SKK Migas bersama seluruh KKKS menyediakan program pemagangan sekaligus membuka peluang kerja bagi alumni PPSDM Migas Cepu, baik yang mengikuti pelatihan secara mandiri maupun melalui pembiayaan APBD dan APBN.

Kedua, memperkuat kompetensi tenaga kerja lokal melalui praktik kerja nyata di lapangan. Langkah ini diharapkan dapat melengkapi sertifikasi kompetensi nasional yang telah dimiliki para lulusan, sehingga mereka memiliki pengalaman industri yang memadai serta mampu bersaing di tingkat nasional.

Ketiga, mendorong program kaderisasi tenaga kerja lokal dengan menempatkan lulusan bersertifikasi sebagai prioritas dalam regenerasi sumber daya manusia di sektor migas, khususnya untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja yang ditinggalkan pegawai memasuki masa pensiun.

Menurut Herryandi, perpaduan antara sertifikasi kompetensi nasional dan pengalaman kerja langsung di perusahaan migas menjadi modal penting bagi generasi muda Musi Banyuasin untuk meningkatkan daya saing di dunia kerja.

Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, SKK Migas, dan badan usaha merupakan strategi jangka panjang dalam menekan angka pengangguran, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Musi Banyuasin.

“Apabila sinergi ini berjalan optimal, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pencari kerja, tetapi juga oleh industri yang memperoleh tenaga kerja lokal yang kompeten. Ini sejalan dengan visi dan misi Bupati HM. Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen untuk mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat,” katanya.

Sementara itu, Manager Field Relation & Community Enhancement SSR Medco Energi, Hirmawan Eko Prabowo, menyambut positif usulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Menurutnya, Medco Energi siap berkoordinasi lebih lanjut dengan SKK Migas dan Disnakertrans Muba guna menyusun langkah-langkah teknis agar implementasi penyerapan tenaga kerja lokal dapat berjalan secara optimal, terukur, dan transparan.

Selain itu, pihaknya juga menyatakan komitmen untuk terus memperkuat program pemberdayaan masyarakat serta memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan di bidang ketenagakerjaan.

“Kami siap mengoordinasikan tindak lanjut bersama SKK Migas dan Disnakertrans Muba. Setiap pembukaan lowongan kerja akan kami laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk amanat Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024, serta Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2020. Komitmen kami adalah mendukung penyerapan tenaga kerja lokal secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” tegas Hirmawan.

Herlan

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest