Taliabu | Investigasi.News – Penahanan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) membuka babak baru dalam pengusutan kasus yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Kini, sorotan publik mulai mengarah kepada pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proyek tersebut.
Salah satu nama yang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat adalah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2023, Abdulkadir Nur Ali alias Om Dero. Sejumlah elemen masyarakat meminta Kejati Maluku Utara mendalami dugaan keterlibatannya apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup.
Desakan tersebut menguat setelah Aliong Mus resmi ditahan pada Jumat (26/6/2026). Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2026 terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan ISDA senilai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp8 miliar. Dugaan penyimpangan meliputi penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan hingga pelaksanaan pekerjaan yang disebut tidak memenuhi spesifikasi kontrak.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp8 miliar. Dugaan penyimpangan itu meliputi penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana tertuang dalam kontrak,” tulis salah satu akun Garda Informasi dalam unggahan di grup Facebook Info Taliabu Update, Minggu (28/6/2026).
Menurut akun tersebut, penahanan mantan kepala daerah itu mendapat apresiasi dari berbagai kalangan sebagai langkah awal membongkar dugaan praktik korupsi di Pulau Taliabu. Namun, publik mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak berhenti hanya pada satu tersangka.
Publik berharap Kejati Maluku Utara tetap konsisten mengusut perkara ini hingga tuntas. Penegakan hukum dinilai harus menjangkau seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti yang sah, tanpa dipengaruhi jabatan maupun kedudukan.
Kasus dugaan korupsi pembangunan ISDA ini pun disebut menjadi ujian bagi Kejati Maluku Utara dalam membuktikan komitmennya memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, publik berharap penyidik segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis akun tersebut.
Sebaliknya, lanjutnya, apabila penyidik tidak menemukan bukti yang cukup terhadap pihak-pihak yang namanya berkembang di tengah masyarakat, hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi maupun opini liar.
Hingga kini, penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan ISDA Kabupaten Pulau Taliabu masih terus bergulir. Masyarakat menanti langkah lanjutan Kejati Maluku Utara untuk mengungkap seluruh fakta hukum di balik proyek tersebut.
“Publik kini menunggu, apakah penahanan Aliong Mus menjadi pintu masuk untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini atau hanya berhenti pada satu tersangka. Jawabannya akan ditentukan melalui penyidikan yang profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tutupnya. (Jk)







