Banner

Hampir Dua Tahun Mandek, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Citra Puspasari Mus Didesak Diambil Alih Polda Malut

More articles

Taliabu | Investigasi.News – Penanganan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama (CPM) alias Citra Puspasari Mus kembali menjadi sorotan. Laporan yang telah bergulir sejak 2024 itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, memicu desakan agar Polda Maluku Utara turun tangan mengevaluasi kinerja penyidik Polres Pulau Taliabu.

Praktisi hukum Maluku Utara, Zulkarnain Yoisangadji, menilai lambannya penanganan perkara telah menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Menurutnya, rentang waktu hampir dua tahun merupakan waktu yang terlalu panjang untuk menangani sebuah laporan dugaan tindak pidana tanpa kepastian hukum yang jelas.

Ia mendesak Kapolda Maluku Utara segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut. Jika ditemukan adanya kelalaian, ketidakprofesionalan, atau faktor lain yang menyebabkan proses penyidikan berjalan di tempat, penyidik yang bertanggung jawab dinilai patut dicopot dan penanganan perkara diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara.

“Sudah hampir dua tahun masyarakat menunggu kepastian hukum. Jika memang penyidik tidak mampu menyelesaikan perkara ini atau terdapat kendala yang menghambat proses penyidikan, maka Kapolda Maluku Utara perlu mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi bahkan mencopot penyidik yang menangani kasus tersebut, kemudian mengambil alih penanganannya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara,” tegas Zulkarnain.

Menurut Zulkarnain, langkah tersebut penting untuk menjaga marwah institusi Polri sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Ia juga menegaskan, apabila memang terdapat hambatan dalam penyidikan, kepolisian semestinya menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak memunculkan spekulasi maupun dugaan negatif terhadap aparat penegak hukum.

“Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas. Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara, sehingga kepercayaan terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pulau Taliabu, IPTU Riko Ibrahim, sebelumnya menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan.

“Sampai sekarang masih proses lanjut,” ujarnya singkat.

Namun, pernyataan tersebut dinilai belum memberikan gambaran konkret mengenai perkembangan penyidikan yang telah berlangsung hampir dua tahun.

Di media sosial, desakan agar Polda Maluku Utara melakukan supervisi bahkan mengambil alih penanganan perkara juga mulai menguat. Salah satunya disampaikan akun Facebook bernama “Garda Informasi” melalui unggahan di grup Info Taliabu Update, Rabu (1/7/2026).

“Sejumlah kalangan berharap Kapolda Maluku Utara dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut demi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.”

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Maluku Utara mengenai kemungkinan evaluasi terhadap penyidik maupun rencana pengambilalihan penanganan perkara tersebut.

Jak

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest