Buton Selatan, Investigasi.News – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (1/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai tahapan yang harus dilalui hingga memperoleh sertipikat tanah ulayat.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa penerbitan sertipikat tanah ulayat tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui sejumlah tahapan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” ujar Slameto.
Ia menjelaskan, pengadministrasian merupakan tahapan awal untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Proses tersebut meliputi inventarisasi dan identifikasi, kemudian dilanjutkan dengan pengukuran serta pemetaan bidang tanah guna memastikan letak, luas, dan batas wilayah tanah ulayat secara jelas.
Hasil dari proses tersebut kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas masyarakat hukum adat, serta nomor identifikasi bidang tanah.
Slameto menambahkan, bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang telah berbentuk badan hukum, proses pendaftaran dapat dilanjutkan setelah adanya penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan tersebut menjadi dasar untuk mengajukan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan.
Sementara itu, bagi kelompok masyarakat hukum adat yang belum berbadan hukum, mekanisme pendaftaran akan disesuaikan dengan karakteristik dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan bahwa tanah ulayat yang didaftarkan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan hukum.
“Tanah yang didaftarkan tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta bukan termasuk tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” jelasnya.
Selain itu, Slameto mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat tetap berlaku sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasai. Oleh sebab itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.
Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Kegiatan tersebut juga disaksikan secara daring oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara.
Turut menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat hukum adat semakin memahami prosedur sertipikasi tanah ulayat sehingga memperoleh kepastian hukum atas wilayah adat yang dikuasai secara turun-temurun.



