Banner

Diduga Ada Kejanggalan Retribusi Traktor Kelompok Tani, Publik Minta Pemkab Toba Buka Data PAD 2023–2024

More articles

Toba, investigasi.news – Pengelolaan retribusi penggunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa traktor roda empat milik Pemerintah Kabupaten Toba menjadi sorotan publik. Retribusi yang dipungut dari kelompok tani pada periode 2023–2024 diduga belum memiliki transparansi terkait penyetorannya ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah kelompok tani, Dinas Pertanian Kabupaten Toba memperoleh bantuan traktor roda empat dari pemerintah pusat pada masa kepemimpinan Kepala Dinas Pertanian saat itu, T.H. Sitorus. Alat tersebut kemudian dimanfaatkan oleh kelompok tani dengan mekanisme pembayaran retribusi.

Sejumlah masyarakat mempertanyakan apakah seluruh hasil pungutan retribusi tersebut benar-benar telah disetorkan ke kas daerah sebagai PAD atau terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaannya.

Untuk menelusuri informasi tersebut, tim investigasi mencoba mengonfirmasi kepada petugas di instansi yang membidangi pendapatan daerah. Dalam perbincangan tersebut, petugas menyebut pihaknya tidak memiliki data maupun dokumen terkait setoran retribusi penggunaan traktor roda empat tersebut.

“Data maupun dokumen pembayaran itu berada di Dinas Pertanian. Kami tidak memiliki dokumen yang dimaksud,” ujar salah seorang petugas.

Sementara itu, berdasarkan keterangan sejumlah anggota kelompok tani, sejak tahun 2023 hingga 2024 mereka tetap dikenakan biaya retribusi sebesar Rp60.000 per rante setiap menggunakan traktor roda empat. Dari jumlah tersebut, mereka mengaku memperoleh informasi bahwa sebesar Rp30.000 per rante merupakan bagian yang seharusnya menjadi setoran ke kas PAD Kabupaten Toba.

Atas kondisi tersebut, publik meminta Pemerintah Kabupaten Toba, khususnya Dinas Pertanian, memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengelolaan retribusi tersebut. Masyarakat juga berharap adanya bukti administrasi berupa dokumen penyetoran ke Bank Sumut atau bukti penerimaan resmi dari instansi pengelola pendapatan daerah sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan dana retribusi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Toba belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pemungutan maupun penyetoran retribusi penggunaan traktor roda empat tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest