Banner

Pesta Sabu Digerebek, Empat Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Pariaman

More articles

PARIAMAN — Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Empat pria ditangkap saat sedang berpesta sabu disebuah rumah di Dusun Labuah Raya Barat, Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, S.H., mengatakan keempat pelaku masing-masing berinisial Z (29) asal Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, RN (26) asal Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara, AR (30) asal Desa Kampung Gadang, Kecamatan Pariaman Timur, dan MYS (27) asal Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah.

”Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP/30/VI/2026-SPKT/Polres Pariaman, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat adanya aktivitas transaksi jual beli dan peredaran narkotika yang sudah meresahkan warga di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Mata Elang segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan terduga pelaku sedang berada dirumahnya.

Sesampainya di lokasi, polisi melakukan penggerebekan dirumah pelaku Z di Desa Pauh Barat. Petugas mendapati empat orang pria didalam kamar diduga sedang berpesta sabu, saat penggerebekan pelaku Z dan MYS berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan,” ujar Iptu Darmawan, Jumat (3/7/2026).

Sedangkan, dua pelaku lainnya RN dan AR berhasil kabur melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku dan berhasil diamankan di Pasar Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu buah plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, dua pack plastik klip bening ukuran kecil, tiga buah timbangan digital ukuran kecil.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu pack pipet ukuran besar untuk pembungkus sabu, satu buah kaca pireks yang berisi sabu, dua buah alat hisap bong dari botol, tiga unit telepon genggam, satu buah dompet warna hitam, serta uang sebesar Rp500 ribu.

“Penggeledahan dan penyitaan barang bukti disaksikan oleh perangkat desa, ketua pemuda, serta warga setempat. Dihadapan petugas serta para saksi para pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan milik mereka.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku Z mengaku memperoleh sabu dari seseorang pria berinisial A yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, dengan sistem lempar menggunakan kotak rokok Surya di Jembatan Kopal Muara, Kecamatan Pariaman Tengah.

Menurut pengakuannya, pelaku Z membeli sabu tersebut sekitar 2,5 gram seharga Rp1,7 juta, pembayaran dilakukan secara cash. Polisi telah berupaya melacak nomor telepon A (DPO), namun nomor tersebut sudah tidak aktif.

Iptu Darmawan menyebutkan, RN berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu kepada pembeli atas perintah Z, sedangkan AR membeli sabu kepada Z. Sementara itu, MYS menggunakan sabu bersama Z saat penggerebekan berlangsung.

“Pelaku Z sudah lama masuk Target Operasi (TO) Polres Pariaman terkait aktivitasnya sebagai pemakai dan pengedar, namun saat penggerebekan oleh petugas, pelaku berhasil melarikan diri,” ungkap Darmawan.

Saat ini, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Andra Sikumbang)

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest