Banner

Pemko Sawahlunto Mulai Pemungutan PBB-P2 2026, Luncurkan Aplikasi Pembayaran Digital “Pakbaya Merintis”

More articles

SAWAHLUNTO – Pemerintah Kota Sawahlunto resmi memulai pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Kick off pemungutan ditandai dengan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB-P2 Tahun 2026 oleh Wakil Wali Kota Sawahlunto, Jeffry Hibatullah, kepada perangkat daerah serta pemerintah desa dan kelurahan di Balai Kota Sawahlunto, Rabu (8/7/2026).

Pada tahun ini, total nilai ketetapan PBB-P2 Kota Sawahlunto mencapai lebih dari Rp2 miliar. Pemerintah daerah menargetkan optimalisasi penerimaan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Pemko Sawahlunto juga meluncurkan aplikasi “Pakbaya Merintis”, sebuah inovasi layanan pembayaran PBB-P2 secara nontunai melalui sistem QRIS yang dikembangkan bekerja sama dengan Bank Nagari.

Peluncuran aplikasi tersebut merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan publik guna mempercepat proses pembayaran pajak, meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak, memperluas penggunaan transaksi nontunai, serta mendukung pengelolaan penerimaan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Wakil Wali Kota Sawahlunto Jeffry Hibatullah menegaskan bahwa PBB-P2 merupakan salah satu instrumen penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Menurutnya, kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjalankan berbagai program yang menyentuh kebutuhan masyarakat sangat bergantung pada optimalisasi penerimaan pajak daerah.

“Karena itu, perangkat daerah, pemerintah desa, dan kelurahan diharapkan aktif mengawal pemungutan PBB-P2 sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya memperkuat budaya kepatuhan pajak, Pemko Sawahlunto juga memberikan penghargaan kepada pemerintah desa, kelurahan, dan wajib pajak yang menunjukkan kinerja terbaik dalam pembayaran PBB-P2 Tahun 2025.

Penghargaan diberikan kepada enam desa dan satu kelurahan dengan realisasi pembayaran PBB-P2 mencapai 100 persen, empat desa dan satu kelurahan dengan realisasi pembayaran di atas 90 persen, serta enam desa dan satu kelurahan dengan jumlah transaksi pembayaran nontunai terbanyak.

Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada Bank Nagari, Sekretariat Daerah Kota Sawahlunto, dan PLN UBP Ombilin sebagai wajib pajak tercepat untuk kategori Buku III, Buku IV, dan Buku V.

Jeffry berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh wajib pajak dan pemerintah tingkat desa maupun kelurahan untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak. Ia juga menekankan pentingnya percepatan transformasi layanan digital guna mendukung tata kelola pemerintahan yang modern dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk mendukung pembiayaan pembangunan Kota Sawahlunto yang berkelanjutan,” katanya. Yosepin

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest