Batam, Investigasi.News – Dugaan pelanggaran ketentuan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Kali ini, perhatian publik tertuju pada proyek pendalaman alur laut yang dikerjakan PT Dredging Indonesia (DEME) untuk proyek milik PT Medermod Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Investigasi.News, terdapat delapan warga negara asing (WNA) yang diduga bekerja dalam proyek tersebut dan diketahui menginap di Swiss-Belhotel Batam. Informasi itu memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan penggunaan tenaga kerja asing, khususnya terkait kewajiban memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disahkan sebelum mempekerjakan TKA.
Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan instansi yang berwenang, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek administrasi ketenagakerjaan, tetapi juga dapat berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.
Ketentuan mengenai kewajiban pengesahan RPTKA diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pemberi kerja memperoleh pengesahan RPTKA sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai bentuk pengawasan negara terhadap penggunaan TKA secara legal, transparan, dan sesuai kebutuhan.
Karena itu, publik kini menaruh perhatian pada langkah Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dokumen RPTKA, izin tinggal, izin kerja, jabatan yang diduduki, serta kesesuaian aktivitas delapan WNA tersebut dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan yang profesional dan transparan dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran. Penegakan hukum yang konsisten juga menjadi tolok ukur kredibilitas pengawasan penggunaan tenaga kerja asing di Batam sebagai salah satu kawasan industri dan investasi strategis nasional.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan menerapkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik berupa sanksi administratif, tindakan keimigrasian, maupun proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya.
Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dan perizinan dinyatakan lengkap serta sesuai dengan ketentuan hukum, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat guna memberikan kepastian hukum dan mencegah berkembangnya informasi yang tidak akurat.
Hingga berita ini diterbitkan, Investigasi.News masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Dredging Indonesia (DEME), PT Medermod Indonesia, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, serta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sebagai bagian dari penerapan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip pemberitaan yang berimbang.
Fransisco Chrons



