Atambua, Investigasi.News – Permohonan praperadilan yang diajukan Piche Kota terhadap Polres Belu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Atambua. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Piche Kota tidak sah, sehingga status tersangka yang sebelumnya melekat pada dirinya gugur sejak putusan dibacakan di persidangan.
Atas putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum Piche Kota dari Koalisi Lakki Associates Law Firm menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan serta mengapresiasi majelis hakim yang dinilai telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak.
“Kami pertama-tama mengucap syukur kepada Tuhan. Ternyata keadilan itu masih ada. Kami juga memberikan apresiasi kepada Yang Mulia Hakim yang telah memutus perkara sesuai fakta persidangan, berdasarkan alat bukti yang kami ajukan, dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum, Cosmas Jo Oko, S.H., usai persidangan.
Menurut Cosmas, sejak awal tim kuasa hukum telah meyakini terdapat cacat prosedur dalam proses penyidikan. Salah satu persoalan mendasar yang dipersoalkan adalah dugaan penetapan tersangka yang dilakukan sebelum diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
“Apabila penetapan tersangka dilakukan sebelum penyidikan dimulai secara sah, maka seluruh tindakan hukum yang lahir setelahnya juga menjadi bermasalah secara hukum,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti penahanan terhadap kliennya serta lamanya penanganan perkara yang menyebabkan status hukum Piche Kota menggantung tanpa adanya kepastian hukum.
Tim Kuasa Hukum Piche Kota yang tergabung dalam Koalisi Lakki Associates Law Firm terdiri atas Cosmas Jo Oko, Oktafianus Taka, Jondri Linome, Yohanes Gore J. Ari, Fransisco B. Bessi, dan Anjelina Wora Roi Wani. Seluruh tim secara bersama-sama mendampingi Piche Kota sejak proses pengajuan permohonan praperadilan hingga perkara diputus oleh Pengadilan Negeri Atambua.
Meski memenangkan praperadilan, Koalisi Lakki menegaskan tetap menghormati kewenangan penyidik apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami adalah pihak yang taat hukum. Jika penyidik memiliki alat bukti baru yang sah menurut hukum, silakan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Cosmas.
Namun demikian, kemenangan dalam praperadilan ini akan menjadi dasar bagi tim kuasa hukum untuk menempuh langkah hukum berikutnya, yakni mengajukan gugatan ganti kerugian terhadap Polres Belu.
Menurut Cosmas, selama ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, kliennya mengalami kerugian materiil maupun immateriil yang tidak sedikit. Selain itu, nama baik klien beserta keluarganya juga disebut menjadi sasaran serangan melalui akun-akun media sosial yang diduga palsu.
“Kami akan mengajukan tuntutan ganti kerugian atas seluruh kerugian yang dialami klien kami. Kami juga akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyerang nama baik klien dan keluarganya melalui akun-akun palsu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan penting majelis hakim adalah adanya ketidakpastian hukum akibat penundaan penanganan perkara serta dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka.
Menurutnya, hakim menilai bahwa apabila penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya Surat Perintah Penyidikan yang sah, maka seluruh tindakan hukum berikutnya, termasuk penahanan, kehilangan dasar hukumnya.
Cosmas juga mengingatkan bahwa praperadilan bukan forum untuk menguji cukup atau tidaknya alat bukti semata, melainkan untuk menguji legalitas tindakan penyidik.
“Yang harus diuji bukan hanya jumlah alat bukti, tetapi juga kualitas alat bukti serta apakah seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh timnya bukan merupakan bentuk permusuhan terhadap institusi kepolisian, melainkan bagian dari upaya menjaga profesionalisme penegakan hukum.
“Kami tidak sedang mencari kesalahan institusi kepolisian. Yang kami lakukan adalah menguji apakah seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan hukum. Putusan ini diharapkan menjadi pembelajaran agar setiap proses penyidikan dilakukan secara lebih cermat, profesional, dan sesuai prosedur,” tegas Cosmas.
Pihaknya memastikan setelah menerima salinan resmi putusan, tim kuasa hukum akan segera mengajukan proses pemulihan nama baik serta gugatan ganti kerugian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Severinus T. Laga)



