Banner

Pengadilan Negeri Atambua melalui Amar Putusan Praperadilan Nyatakan Penetapan Tersangka Piche Kota Batal Demi Hukum

More articles

Atambua, Investigasi.News – Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche terhadap Polres Belu. Dalam amar putusan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Atb yang dibacakan pada Selasa, 14 Juli 2026, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Yanuar Nurul Fahmi, S.H., LL.M. dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Atambua, didampingi Panitera Pengganti Yesaya Mantolas, S.H., serta dihadiri kuasa hukum Pemohon dan kuasa hukum Termohon.

Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian. Pengadilan menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/08/II/2026/Reskrim tanggal 19 Februari 2026 yang menetapkan Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Selain membatalkan penetapan tersangka, Pengadilan Negeri Atambua juga menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/03/III/2026/Reskrim tanggal 1 Maret 2026, Surat Perintah Penahanan Lanjutan Nomor SP.Han.Lanjutan/03-A/III/2026/Reskrim tanggal 10 Maret 2026, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor SP.Panjang.Han/JPU/03-A/III/2026/Reskrim tanggal 16 Maret 2026 yang diterbitkan terhadap Pemohon tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam pertimbangannya yang tercermin dalam amar putusan, hakim juga menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) terhadap Pemohon merupakan tindakan yang tidak sah menurut hukum.

Sebagai konsekuensi hukum dari putusan tersebut, Pengadilan menyatakan seluruh surat, keputusan, administrasi maupun tindakan hukum turunan yang telah atau akan diterbitkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka, tindakan penahanan, serta penundaan penanganan perkara terhadap Pemohon tidak sah dan batal demi hukum.

Pengadilan selanjutnya memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula (restitutio in integrum).

Dalam amar putusan yang sama, hakim membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil serta menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama dan telah dituangkan dalam salinan resmi Pengadilan Negeri Atambua. Amar putusan menegaskan bahwa objek-objek yang dinyatakan tidak sah tidak lagi memiliki kekuatan hukum, sementara pemulihan hak Pemohon menjadi kewajiban yang diperintahkan pengadilan kepada Termohon.

(Severinus T. Laga)

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest