Banner

Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM

More articles

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (13/7/2026).

Kajian tersebut menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam memperkuat penanganan konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta penerapan pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan HAM.

“Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta.

Ossy mengapresiasi penyusunan kajian yang dilakukan Komnas HAM selama hampir tiga tahun. Menurutnya, kajian tersebut memandang konflik agraria sebagai persoalan struktural yang membutuhkan pendekatan komprehensif serta keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga.

Ia menilai, hasil kajian beserta rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM menjadi masukan strategis bagi pemerintah dalam memperkuat upaya penyelesaian konflik agraria. Kementerian ATR/BPN pun siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi tersebut melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pembahasan bersama terhadap kasus-kasus prioritas, hingga menjadikannya sebagai bahan dalam penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan ke depan.

“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat adanya peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi, sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” kata Ossy.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, mengatakan bahwa kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM tidak hanya ditujukan bagi Kementerian ATR/BPN. Kajian tersebut disusun sebagai masukan bagi berbagai kementerian dan lembaga, mengingat konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan sektor pertanahan, tetapi juga kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor lainnya yang saling berkaitan.

“Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ungkap Putu Elvina.

Dalam dialog tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan, Hizkia Simarmata.

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest