Kota Solok-Kantor Pertanahan Kota Solok kembali menegaskan komitmennya dalam pengamanan dan perlindungan aset milik negara melalui kegiatan pemasangan plang aset Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kegiatan pemasangan plang aset tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 20 Juli 2026, pada bidang tanah Hak Pakai dengan rincian sebagai berikut:
NIB.03.09.000000001.0 seluas 332 m².
NIB.03.09.000000002.0 seluas 1.585 m².
Pemasangan plang aset ini merupakan langkah strategis Kantor Pertanahan Kota Solok untuk memastikan seluruh aset pemerintah terdata secara jelas, teridentifikasi dengan baik, serta terlindungi dari potensi penguasaan atau perpindahan hak yang tidak memiliki dasar hukum. Upaya tersebut juga mencerminkan komitmen dalam menjaga tertib administrasi pertanahan serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Melalui tindakan nyata ini, Kantor Pertanahan Kota Solok terus memperkuat perannya sebagai institusi yang profesional dan terpercaya dalam pengelolaan serta pengamanan aset negara, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang berkualitas bagi masyarakat. ( Wahyu)




