Iklan

Praperadilan Piche Kota Terus Menjadi Sorotan, Praktisi Hukum: Putusan Hakim Harus Jadi Evaluasi, Bukan Dalih Menekan Advokat

More articles

Belu, Investigasi.News – Putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Petrus Yohanes Debrito Djaga Kota alias Piche Kota masih menjadi perhatian berbagai kalangan. Salah satunya datang dari praktisi hukum asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Yosef Heribertus Seran, S.H. atau yang dikenal dengan Heri Seran.

Menurut Heri, putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Atb yang dibacakan pada 14 Juli 2026 merupakan produk hukum yang lahir melalui proses peradilan dan karena itu harus dihormati oleh seluruh pihak.

Ia menilai, praperadilan merupakan instrumen yang disediakan hukum untuk menguji tindakan penyidik apabila diduga tidak sesuai dengan prosedur. Karena itu, ketika hakim telah menjatuhkan putusan, semua pihak semestinya menjadikannya sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati.

“Putusan praperadilan bukan sekadar kemenangan atau kekalahan salah satu pihak. Putusan itu merupakan mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum agar seluruh proses penyidikan tetap berjalan dalam koridor hukum,” kata Heri.

Heri mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm dalam mengawal pelaksanaan putusan tersebut. Namun, ia mengingatkan agar dinamika pascapersidangan tidak berkembang menjadi polemik yang justru mengaburkan substansi penegakan hukum.

Menurutnya, apabila aparat penegak hukum mengalami kekalahan dalam praperadilan, hal tersebut seyogianya menjadi bahan evaluasi terhadap proses penyidikan yang telah dilakukan.

“Setiap putusan pengadilan harus dihormati. Kekalahan di pengadilan seharusnya menjadi momentum pembenahan, bukan dijadikan dalih untuk memberikan tekanan kepada advokat yang menjalankan tugas profesinya,” tegasnya.

Heri juga menanggapi informasi yang berkembang mengenai adanya dugaan langkah hukum terhadap advokat yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, apabila langkah itu benar-benar berkaitan dengan aktivitas advokat dalam membela kepentingan hukum klien di persidangan, maka persoalan tersebut patut dicermati secara serius.

Ia mengingatkan bahwa profesi advokat memperoleh jaminan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam menjalankan fungsi pembelaan, advokat memiliki kebebasan dan independensi yang harus dihormati sepanjang bertindak sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi.

“Perbedaan argumentasi hukum di ruang sidang adalah hal yang lazim. Apabila terdapat keberatan terhadap argumentasi tersebut, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan dengan cara-cara yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk tekanan terhadap profesi advokat,” ujarnya.

Lebih jauh, Heri berpandangan bahwa penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan salah satu fondasi negara hukum. Ia berharap setiap lembaga penegak hukum terus melakukan pembenahan agar proses penyidikan ke depan semakin profesional, akuntabel, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.

“Kekalahan dalam sebuah perkara bukan akhir dari penegakan hukum. Justru dari sana lahir kesempatan untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum demi terciptanya keadilan yang lebih baik,” pungkasnya.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest