Pertanyakan Surat Permintaan Hearing, Forwako Datangi DPRD Limapuluh Kota

More articles

50 Kota, Investigasi.news – Forwako ( Forum Wartawan Luak Limopuluah Koto ) kembali mendatangi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota untuk mempertanyakan Surat permintaan Hearing ( Dengar Pendapat ) yang sudah dimasukkan pada tanggal 13 Januari 2022 yang lalu, tapi belum mendapat tanggapan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra S.Si ketika di konfirmasi awak media, Selasa 08 Februari 2022 di ruangannya mengatakan : ” Surat Permintaan Hearing sudah kami terima, akan kami bahas dulu dengan Pimpinan pimpinan Fraksi dan anggota anggota Fraksi lainnya, setelah ada persetujuan, segera kami jadwalkan akan beritahukan serta panggil Forwako nya”, ujarnya.

Sementara, Riko Febrianto anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang turut hadir mendampingi Ketua DPRD diruangan tersebut menyatakan akan membantu untuk memfasilitasi dan menyusun jadwal Hearing jika sudah disetujui : ” Pada prinsipnya kami di DPRD akan selalu terbuka dengan permintaan dari masyarakat”, jelasnya.

Terkait, Permohonan Hearing dengan wakil rakyat di DPRD merupakan Hak Konstitusional setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat yang diatur dalam pasal 28 UUD 1945 dan UU No. 9 tahun 1998 yakni tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat didepan umum.

Baca Juga :  Porsenag PGRI Limapuluh Kota Kembali Digelar, Ini Pesan Bupati Safaruddin

Sebagai pilar ke 4 demokrasi dari 4 Pilar ( Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Pers ) maka Pers merupakan bagian dari masyarakat yang diberi Hak dan kewajiban oleh Konstitusi untuk menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial dalam mengawal Pemerintahan dan Penegakan Hukum.

Demikian juga dengan Forwako yang dibentuk sebagai organ silaturahmi bagi awak media yang merupakan perwakilan dari masing masing perusahaan pers yang berbeda beda mengambil peran untuk ikut serta dalam mengawasi jalannya Pemerintahan, terutama mengawal Pemkab Limapuluh Kota bersih KKN.

Forwako juga berharap DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Periode 2019 – 2024 sebagai garda terdepan untuk selalu mengawal dan Mengawasi jalannya Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota hingga paripurna di 2024 nantinya.

3 Fungsi utama DPRD adalah : Legislasi, Anggaran dan Pengawasan seharusnya tegak lurus memperjuangkan aspirasi masyarakat terhadap anggaran yang nelangsa ke spot spot yang tidak memenuhi kelayakan dan kepatutan dalam menerima kucuran Anggaran anggaran yang bersumber dari APBD, contohnya 17 Paket untuk Instansi vertikal dengan nilai hampir 3,2 M, yang terkesan menghianati masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota dan Anehnya lagi DPRD Limapuluh Kota dengan 3 fungsinya hanya diam saja tanpa aksi, malah Ketua DPRD nya dibeberapa kesempatan seringkali mengumbar kemesraan.

Baca Juga :  Tinjau Lokasi, Bupati Safaruddin Pastikan Perbaikan Infrastruktur Jalan Lakuang-Luak Begak

Salah satu Tajuk Utama yang akan dibawa ke Hearing ( Jika terlaksana ?. red ) maka Insan Pers di Forwako meminta DPRD untuk mempertanyakan ke Bupati Kabupaten Limapuluh Kota H.Safarudin Dt.Bandaro Rajo SH tentang urgensi pemberian Hibah berupa fisik kepada Instansi Vertikal tersebut ditengah minimnya anggaran ditambah lagi Refocusing anggaran akibat Pandemi Covid-19.

” Hal tersebut juga tidak pernah diusulkan di Murembang yang menjadi dasar penyusunan RKPD ( Rencana Kerja Pemerintah Daerah ), yang selanjutnya akan dituangkan oleh Pemkab menjadi KUA-PPAS ( Kebijakan Umum APBD – Prioritas Plafon Anggaran Sementara ), Selanjutnya KUA-PPAS akan dibahas dengan DPRD di Banggar ( Badan Anggaran ), yang kesepahaman antara Eksekutif dan Legislatif akan menjadi RAPBD ( Rencana Anggaran Belanja Daerah ), sampai disini belum muncul Hibah 17 Paket untuk Instansi Vertikal, kami di DPRD hanya diberi jumalahnya saja, kilahnya.

Baca Juga :  Sudahri, SE, MM Terpilih Jadi Walinagari, Nagari Tarantang Kecamatan Haru Barolek Gadang

Selanjutnya RAPBD akan disahkan menjadi APBD diakhir tahun pada setiap tahun anggaran, Jika anggaran 2021 akan disetujui pada Desember 2020, Nah kalau DPA ( Dokumen Pengguna Anggaran ) itu mengucurkan Hibah ke Instansi Vertikal, silahkan ditanyakan Pemkab Limapuluh Kota ” pungkas Deni Asra .

Mahwel Ketua LSM LK-AEI Kabupaten Limapuluh Kota juga Menyayangkan DPRD yang hanya diam menonton ” kecerobohan Bupati Limapuluh Kota ” Jalan jalan di Kabupaten Limapuluh Kota masih banyak sekali yang masih dibawah kategori layak, Ekonomi masih belum pulih, Pendidikan masih belum merata, THL yang dirumahkan, dll, kok Bupati masih sempat sempatnya mengucurkan anggaran APBD TA 2021 ke Instansi vertikal ? Apakah ada sangkut pautnya dengan Proses hukum pelaporan Ijazah Palsu yang sudah SP2 Lidik atau apa ? wallahualam ! dan yang lebih membuat kami masyarakat Limapuluh Kota lebih miris, kok DPRD sebagai Lembaga Pengawas Pemerintahan ikut ikutan menyetujui anggaran 17 Paket untuk Instansi Vertikal tersebut. ” sesalnya.

” DPRD kan juga punya Hak Interpelasi dan Hak Angket untuk mempertanyakan Kebijakan Pemerintahan yang tidak sesuai peruntukannya ” pungkas Mahwel.(Tim)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest