PARIAMAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial W (46), warga Batu Gadang, Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap setelah diduga menjadi bandar narkoba yang telah lama menjadi target operasi kepolisian.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 81 paket narkotika jenis sabu yang telah dikemas dan diduga siap untuk diedarkan.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/34/VII/2026/SPKT/Polres Pariaman tertanggal 23 Juli 2026. Pelaku diamankan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah ladang alpukat yang berada di Korong Padang Lariang Tangah, Nagari Aur Malintang Utara, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, S.H., bersama Tim Mata Elang Satresnarkoba setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sebuah plastik makanan bermerek Jaipongmex berwarna hitam yang disimpan di saku celana kiri pelaku. Di dalamnya terdapat 81 paket sabu siap edar. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp685.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Usai penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah orang tua pelaku. Namun, dari lokasi tersebut tidak ditemukan barang bukti tambahan. Polisi juga menyisir sebuah warung yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika oleh pelaku, tetapi hasilnya juga nihil.
Dalam proses interogasi di lokasi penangkapan yang disaksikan oleh Wali Nagari dan Wali Korong setempat, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama Buyung Borok, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku mengaku menerima sekitar 50 gram (setengah ons) sabu melalui transaksi langsung pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB dengan nilai transaksi mencapai Rp24 juta.
Petugas kemudian melakukan pelacakan terhadap nomor telepon yang diduga digunakan oleh Buyung Borok. Namun, hingga proses penyelidikan berlangsung, nomor tersebut sudah tidak aktif.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang masih berstatus DPO.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu pemasok utama yang masih berstatus DPO. Kami juga mengajak masyarakat agar berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
(Andra Sikumbang)




